Berita Ponorogo

Siapa Pemilik Balon Udara yang Meledak di Ponorogo, Rusak 4 Rumah dan SMP? Ini Ancaman Hukumannya

Polisi terus mencari siapa pemilik balon udara yang meledak hingga merusak 4 rumah dan gedung sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Sumoroto Ponorogo

Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Musahadah
surya/sofyan Arif Candra/dok.surya
Ledakan balon udara di Ponorogo mengakibatkan rumah dan sekolah rusak. Foto kanan: ilustrasi balon udara. 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Polisi terus mencari siapa pemilik balon udara yang meledak hingga merusak 4 rumah dan gedung sekolah menengah pertama (SMP) di Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Ponorogo rusak, Jumat (6/8/2021).

Ledakan balon udara yang memuat petasan itu menggegerkan warga setempat pada padi hari sekitar pukul 5.45 WIB. 

Ledakan  terdengar sampai Mapolsek Somoroto yang berjarak 3 Kilometer dari lokasi.

Kapolsek Somoroto, AKBP Nyoto mengatakan, setelah ledakan besar itu masyarakat tidak berani mendekat.

"Setelah kita datang olah TKP memang banyak terjadi kerusakan kaca rumah penduduk pecah," kata Nyoto, Jumat (6/8/2021).

Baca juga: Update Balon Udara Meledak di Kabupaten Ponorogo, Polisi Sebut Daya Ledaknya Tinggi

Rumah milik Lahuri di Dusun Demalang, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo hancur terkena ledakan balon udara, Jumat (6/8/2021).
Rumah milik Lahuri di Dusun Demalang, Desa Sumoroto, Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo hancur terkena ledakan balon udara, Jumat (6/8/2021). (tribun jatim/sofyan arif candra)

Nyoto menyebut Polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap pelaku yang menerbangkan balon udara tersebut.

Namun yang pasti, balon udara tersebut datang dari arah selatan.

Nyoto mengatakan petasan yang dibawa balon udara tersebut memang punya daya ledak tinggi sehingga sangat membahayakan masyarakat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut. 

Sementara untuk kerugian materi warga yang rumahnya rusak, Nyoto menyebut  bisa sampai Rp 10 juta.

"Kalau untuk sekolah (SMPN 2 Kauman) lebih besar lagi, Rp 15 sampai 20 juta," jelas Nyoto.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena bisa dijerat UU darurat dengan ancaman penjara 5 tahun.

Kesaksian korban

Rumah Lahuri di Desa Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo yang hancur terkena ledakan balon udara, Jumat (5/8/2019).
Rumah Lahuri di Desa Somoroto Kecamatan Kauman Kabupaten Ponorogo yang hancur terkena ledakan balon udara, Jumat (5/8/2019). (tribun jatim/sofyan arif candra)

Sementara itu, Masri, warga yang rumahnya rusak akibat ledakan petasan di balon udara mengatakan, saat kejadian kediamannya itu kosong. 

Saat itu ia sedang berada di belakang rumah untuk menjemur pakaian.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved