Profil dan Biodata Emir Moeis Eks Terpidana Korupsi yang Jadi Komisaris BUMN Berikut Daftar Kekayaan
Berikut ini profil dan biodata Emir Moeis, eks terpidana korupsi yang kini menjadi komisaris di di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
SURYA.CO.ID - Berikut ini profil dan biodata Emir Moeis, eks terpidana korupsi yang kini menjadi komisaris BUMN di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM).
Informasi tentang pengangkatan Izedrik Emir Moeis sebagai Komisaris di PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) diketahui dari website resmi Pupuk Iskandar Muda.
Dalam website resmi Pupuk Iskandar Muda, yang dikutip pada Kamis (5/8/2021), tertulis sejak tanggal 18 Februari 2021 (Emir Moeis) ditunjuk oleh pemegang saham sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Pengangkatan Emir Moeis yang mantan terpidana korupsi proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung, ini langsung ditanggapi kritis sejumlah pihak.
Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PPP Achmad Baidowi meminta pihak Kementerian BUMN, untuk menjelaskan kepada publik terkait penunjukkan Izedrik Emir Moeis sebagai menjadi komisaris PT Pupuk Iskandar Muda.
Baca juga: Foto Jadul Apriyani Rahayu Ungkap Doa Aburizal Bakrie yang Terkabul, Ada Kisah Haru di Baliknya
"Pihak Kementerian BUMN menjelaskan kepada publik bahwa Emir Moeis memenuhi syarat-syarat dan memenuhi kualifikasi," kata Baidowi kepada Tribunnews, Jumat (6/8/2021).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Awiek itu menilai secara aturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), tidak ada yang dilanggar.
Namun, menurutnya yang jadi permasalahan adalah aspek kepantasan dan etis.
"Yang jadi persoalan adalah aspek kepantasan dan etis. Namun, aspek kualifikasi, kemampuan itu mutlak dari kewenangan pemegang saham," ujar Awiek.
Terpisah, mantan Sekretaris BUMN, Said Didu pun heran dengan langkah yang diambil oleh Menteri Erick dalam memilih para komisaris.
Didu menyatakan, tugas seorang komisaris adalah mengawasi kinerja para direksi yang menjalankan perusahaan.
Sedangkan menurutnya, dalam perusahaan BUMN, hal paling rawan adalah terjadinya korupsi.
"Tugas utama Komisaris BUMN adalah memberikan pengawasan thdp Direksi. Yang sangat rawan dalam pengelolaan BUMN adalah korupsi. Di mana akal sehat Pak Menteri BUMN simpan saat mengangkat mantan koruptor jadi Komisaris BUMN ? Ingat BUMN adlh Milik Negara !!!" tulis Said Didu di Twitter, Jumat (6/8/2021)
"Mohon maaf kasar. Kalian makin tdk berakhlak dalam mengelola BUMN. Mantan koruptor, gitaris, rektor yang langgar aturan, timses yang tidak elas kompetensi kalian angkat jadi komisaris BUMN. BUMN kalian bikin rugi. Ingat BUMN adalah Milik NEGARA - bukan milik NENEK lho," imbuhnya
Lalu siapa sebenarnya Izedrik Moeis?
Berikut profil dan biodatanya:
1. Politisi PDI Perjuangan
Izedrik Emir Moeis lahir di Jakarta pada 27 Agustus 1950 silam.
Dia menyelesaikan gelar sarjana dari Jurusan Teknik Industri, Institut Teknologi Bandung (ITB) pada tahun 1975.
Kemudian pada 1984, dirinya menuntaskan studi pasca sarjana MIPA di Universitas Indonesia.
Emir Moeis memulai karir pada tahun 1975 sebagai dosen di Fakultas Teknik Universitas Indonesia.
Dirinya juga sempat menjabat sebagai Manager Bisnis di PT Tirta Menggala.
Pada tahun 1980 sampai dengan tahun 2000, Emir juga pernah menjabat sebagai Direktur Utama di beberapa perusahaan swasta.
Nama Emir Moeis dikenal publik setelah menjadi anggota DPR RI.
Bahkan dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.
Emir Moeis pun terjun dalam dunia politik dan bergabung dengan PDIP.
Ia pernah menjabat sebagai satu anggota DPR RI pada 2000-2013 dari Fraksi PDIP.
2. Terpidana korupsi
Seperti diketahui, Izedrik Emir Moeis merupakan mantan napi koruptor yang menerima suap terkait proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Mulanya, seperti dikutip Kompas, pada 28 Juni 2001 PT PLN mengumumkan prakualifikasi proyek pembangunan PLTU di Tarahan Provinsi Lampung yang dibiayai bersama-sama Japan Bank for International Cooperation dan Pemerintah Indonesia.
Untuk mendapatkan proyek tersebut, konsorsium Alstom Power Inc yang terdiri dari Alstom Power Inc AS, Marubeni Corp Jepang, dan Alstom Power Energy System Indonesia (ESI) melakukan pendaftaran untuk menjadi salah satu peserta lelang.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai Emir selaku anggota Komisi VIII DPR saat itu terbukti menerima 357.000 dolar AS dari PT Alstom Power Incorporated Amerika Serikat dan Marubeni Incorporate Jepang melalui Presiden Pacific Resources Inc. Pirooz Muhammad Sarafi.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (14/4/2014).
Emir dianggap melanggar Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001.
Emir Moeis pun divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 6 bulan penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan penjara.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, Emir dinilai tidak mendukung pemberantasan korupsi dan tidak mengakui perbuatan.
Sementara hal-hal yang meringankan, yaitu Emir belum pernah dihukum, berlaku sopan selama persidangan, dan memiliki tanggungan keluarga.
Hakim menjelaskan, Emir menerima uang dari konsorsium Alstom yang ditransfer ke rekening perusahaan anak Emir yaitu PT Arta Nusantara Utama (ANU) secara bertahap.
"Total yang diterima terdakwa adalah 357.000 dollar AS. Maka, unsur menerima hadiah atau janji telah terpenuhi," ujar Hakim Soafialdi.
3. Harta Kekayaan Emir Moeis
Lantaran pernah menjabat sebagai legislator, Emir Moeis tentu pernah melaporkan harta kekayaannya kepada KPK.
Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Emir Moeis terakhir kali melaporkan aset miliknya pada 4 Januari 2010.
Diketahui, Emir Moeis memiliki harta kekayaan senilai Rp 11.416.000.000 per tahun 2010.
Tentu bila dibandingkan pada tahun sekarang, harta kekayaan Emir Moeis saat ini bisa jadi berkurang atau justru bertambah.
Dalam rincian harta kekayaan, Emir Moeis memiliki empat bidang tanah dengan nilai Rp 6.096.000.000 dan satu unit mobil senilai Rp 480 juta.
Aset lain yang dimiliki Emir Moeis adalah harta bergerak lainnya yang terdiri dari logam mulia, batu mulia, serta barang-barang seni dan antik senilai Rp 800 juta.
Emir Moeis juga masih mempunyai surat berharga senilai Rp 240 juta, giro dan setara kas lainnya Rp 2.250.000.000 dan 155.000 dolar AS.
Sehingga total kekayaan Emir Moeis pada 2010 sebesar Rp 9.866.000.000 dan 155.000 dolar AS atau bila ditotal menjadi 11.416.000.000.
Selengkapnya, inilah daftar harta kekayaan Emir Moeis, eks napi korupsi yang kini menjadi komisaris di PT PIM per 2010:
A. HARTA TIDAK BERGERAK (TANAH DAN BANGUNAN) Rp 6.096.000.000
1. Tanah seluas 43.000 m2, di Kota JAKARTA UTARA, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1982, Rp 5.246.000.000
2. Tanah & Bangunan seluas 500 m2 & 300 m2, di Kota JAKARTA SELATAN, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1977, Rp 700.000.000
3. Tanah seluas 10.000 m2 , di Kabupaten BOGOR, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1998, Rp 150.000.000
4. Tanah seluas 42.000 m2 , di Kota JAKARTA UTARA, yang berasal dari ---, perolehan tahun ---, --------
B. HARTA BERGERAK
a. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN LAINNYA Rp 480.000.000
1. Mobil, merk TOYOTA ALPHARD, tahun pembuatan 2004, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 2004, Rp 480.000.000
b. PETERNAKAN, PERIKANAN, PERKEBUNAN, PERTANIAN, KEHUTANAN, PERTAMBANGAN DAN USAHA LAINNYA, ----
c. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 800.000.000
1. LOGAM MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun ---, Rp 200.000.000
2. BATU MULIA, yang berasal dari WARISAN, perolehan tahun ---, Rp 400.000.000
3. BARANG-BARANG SENI DAN ANTIK, yang berasal dari HASIL SENDIRI, perolehan tahun 1980, Rp 200.000.000
C. SURAT BERHARGA Rp 240.000.000
1. Tahun investasi 1994, yang berasal dari HASIL SENDIRI, Rp 100.000.000
2. Tahun investasi 1992, yang berasal dari HASIL SENDIRI Rp 140.000.000
3. Tahun investasi --- yang berasal dari HASIL SENDIRI (Penambahan Data Baru), -----
D. GIRO DAN SETARA KAS LAINNYA Rp 2.250.000.000, USD 155.000
1. Yang berasal dari HASIL SENDIRI (Penambahan Data Harta Kekayaan), Rp 2.250.000.000, USD 155.000
E. PIUTANG ---
TOTAL HARTA Rp 9.866.000.000, USD 155.000
HUTANG ---
TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp 9.866.000.000, USD 155.000
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Biodata Emir Moeis, Mantan Napi Korupsi Proyek PLTU di Lampung Ditunjuk Jadi Komisaris BUMN
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/emir-moeis-eks-terpidana-korupsi-yang-menjadi-komisaris-bumn.jpg)