Berita Malang Raya

Langgar Prokes dengan Ikut Berjoget Dangdut, Kades di Malang Akhirnya Malah Dicatut

Pesta tersebut diketahui digelar 3 Agustus 2021. Aksi kades menyanyi dangdut itu diduga digelar oleh anak dari yang bersangkutan.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Deddy Humana
surya/erwin wicaksono
Cuplikan sebuah video amatir mempertontonkan orang diduga kepala desa di Kabupaten Malang sedang berjoget dalam pesta orkes dangdut bersama para biduan, Jumat (6/8/2021). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Kalau mau joget seharusnya sejak dulu, sebelum berjoget dengan iringan musik dangdut ramai-ramai, dilarang seperti sekarang. Akibat terekam sedang berjoget dalam pesta dangdut bersama beberapa biduan, seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Malang terancam dipecat.

Bahkan dalam sebuah video amatir yang viral, terlihat sosok diduga Kades Gading, Kecamatan Bululawang sedang pesta orkes dangdut bersama para biduan.

Kegiatan keramaian yang memancing kerumunan itu diduga sebagai pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Dan baru diketahui instansi terkait, Jumat (6/8/2021).

Kejadian tersebut dibenarkan oleh Camat Bululawang, Mardianto. Dikatakan Mardianto, pesta dangdut itu terjadi di Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

Pesta tersebut diketahui digelar pada 3 Agustus 2021. Aksi kades menyanyi dangdut bareng biduan itu diduga digelar oleh anak dari yang bersangkutan.

"Pelaksananya adalah anak dari (SW), kades setempat, dalam rangka pesta peletakan batu pertama pembangunan kafe," ujar Mardianto ketika dikonfirmasi, Jumat (6/8/2021).

Mardianto mengaku sempat dipanggil oleh Inspektorat Kabupaten Malang. Dan belakangan kades SW pun diminta menghadap Inspektorat guna dimintai keterangan atas aksi pelanggaran prokes.

"Saya tidak tahu menahu terkait peristiwa itu, juga tidak ada laporan kepada saya. Saya baru tahu besoknya, setelah acara pesta dangdut itu ramai diperbincangkan," tutur Mardianto.

Sementara Kepala Inspektorat Kabupaten Malang, Tridiyah Maestuti mengatakan pihaknya telah mengantongi penjelasan dari Kades SW. "Tetapi Pak SW ini juga hadir dalam acara itu. Menurut pengakuannya, awal dimulai acara itu masih menerapkan prokes, tetapi beberapa lama kemudian tidak (disiplin prokes)," bebernya.

Polisi pun juga mencatut sang kades atas pelanggaran prokes itu. Saat ini, Kades SW kabarnya telah dipanggil oleh Polres Malang untuk menjalani pemeriksaan atas aksinya tersebut.

"Dari regulasi kami tetap menghormati dan mengikuti proses hukum yang berlaku. Karena kades itu juga seharusnya mempertanggungjawabkan peristiwa itu (dangdutan)," terangnya.

Menurut Tridiyah, jika memang proses hukum menyatakan SW bersalah, maka ia terancam dipecat dari jabatan kades dan dijerat pidana.

"Bisa saja dikenai sanksi pidana dan pencopotan jabatan. Sebagaimana ketentuan Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Tergantung hasil pemeriksaan polisi nanti," tegas Tridiyah. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved