CPNS Surabaya

Jadwal Pengumuman Masa Sanggah CPNS 2021 dan Penyebab Sanggahan Ditolak

Hari ini (6/8/2021) merupakan hari terakhir masa sanggah bagi pelamar. Berikut jadwal pengumuman masa sanggah CPNS 2021 dan penyebab sanggahan ditolak

Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
BKN
ILUSTRASI masa sanggah CPNS 2021 

SURYA.CO.ID - Berikut jadwal pengumuman masa sanggah CPNS 2021 dan penyebab sanggahan ditolak. 

Hari ini (6/8/2021) merupakan hari terakhir masa sanggah bagi pelamar yang dinyatakan gagal lolos seleksi administrasi CPNS 2021

Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan hasil intregasi SKD dan SKB).

Pelamar yang tak memenuhi syarat, berhak mengajukan sanggah dalam waktu 3 hari setelah pengumuman.

Adapun sanggahan dilakukan untuk menyanggah hasil verifikasi instansi yang salah, dalam hal ini sanggahan diberlakukan jika kesalahan bukan dari kesalahan yang dilakukan pelamar.

Untuk tahap jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dengan pengumuman paska sanggah pada 15 Agustus 2021.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah CPNS 2021 yang Dimulai Hari ini, Berikut Syarat & Penyebab Sanggah Ditolak

Penyebab Sanggahan Ditolak

Fitur Ajukan Sanggah bukan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan pelamar.

Alasan sanggah yang pelamar isi harus benar, realistis, tidak mengada-ngada dan berdasarkan dokumen yang sudah diunggah sebelumnya.

Jika pelamar sudah menyadari kesalahan, maka tidak disarankan untuk menggunakan fitur ini, karena tidak akan mengubah hasil Verifikasi.

Alasan sanggah harus sesuai dengan dokumen sebenarnya dan apabila ternyata isian yang dibuat pelamar tidak sesuai dengan dokumen maka pelamar bersedia menanggung akibat hukuman yang ditimbulkannya.

Cara Mengajukan Sanggah

Jika Anda ingin mengajukan sanggah, masih ada kesempatan hingga malam ini.

Caranya Anda dapat login ke akun yang terdaftar di SSCASN.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved