Berita Gresik
Lima Tahun Mengurus Sertifikat Tanah Belum Selesai, Warga Gresik Kirim Surat Tembusan ke Pejabat
Terkendalanya pengurusan sertifikat tanah milik warga Manyar, Gresik, karena sudah muncul dua peta bidang atas nama orang lain di lahan yang sama.
SURYA.CO.ID, GRESIK – Zainul Arifin, warga Manyar, Gresik, mengirimkan surat tembusan ke beberapa pejabat. Sebab, khawatir tanahnya di kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Ports Estate (KEK JIIPE), Kecamatan Manyar, dijual orang lain, Kamis (5/8/2021). Sebab, saat ini muncul dua peta bidang tanah di tambak miliknya.
Zainul Arifin melalui kuasanya, Totok Santoso mengatakan, surat permohonan audiensi kepada Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik ini ditembuskan kepada para pejabat ditingkat Pusat dan Provinsi Jawa Timur. Diharapkan, ada kejalasan kepemilikan lahan milik Zainul Arifin secara jelas.
Saat ini, lahan tambak yang dimiliki berada di proyek nasional KEK JIIPE. Sehingga, diharapkan para pejabat yang berwenang mendengarkan keluhannya. Dan melancarkan pengajuan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik yang telah diajukan sejak Mei 2016.
“Kami berharap, Pak Zainul Arifin ini segera melanjutkan pengajuan sertifikat tanah di ATR/BPN Kabupaten Gresik. Sebab, selama hampir lima tahun belum selesai. Tapi, anehnya sudah muncul dua peta bidang di lahan yang sama atas nama orang lain,” kata Totok Santoso.
Pejabat penerima tembusan surat tersebut yaitu Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Dirjen VII/Penanganan Sengketa/Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BTN, Kepala Kantor Staff Presiden Republik Indonesia (KSP RI), Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RI, Direktur PT Berkah Kawasan Manyar Sejehtara (BKMS) selaku pengelola KEK JIIPE.
Selain itu, surat permohonan audiensi juga ditembuskan kepada Direktur Pelindo III dan Direktur PT Aneka Kimia Raya Corporindo, Tbk.
Dari banyaknya pejabat dan instansi pemerintahan diberi tembusan surat audiensi tersebut, diharapkan, tanah yang ada di kawasan KEK JIIPE dibeli langsung pihak BKMS selaku pemegang lahan di KEK JIIPE. Sebab, sampai saat ini tanah seluas 24 ribu meter persegi belum menerima ganti rugi. Kendalanya, sertifikat tanah yang belum selesai di ATR/BPN Kabupaten Gresik.
“Kami harapkan ada kejelasan pengajuan sertifikat tanah di ATR/BPN Kabupaten Gresik. Sehingga, kami mengirimkan surat ke berbagai pihak agar dokumen pengajuan sertifikat bisa diproses,” kata Totok Santoso.
Lebih lanjut Totok Santoso mengatakan, terkendalanya pengurusan sertifikat tanah tersebut karena sudah muncul dua peta bidang atas nama orang lain di lahan yang sama.
“Padahal, Zainul Arifin ini belum pernah menjual belikan tanahnya kepada orang lain. Anehnya, sudah muncul dua peta bidang di lokasi tanah yang sama,” imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/lokasi-sengketa-tanah-di-manyar-gresik.jpg)