Berita Malang Raya
Cegah Penularan Covid-19, Karyawan Jatim Park Group Dilarang Buka Masker saat Kerja
Tujuan dari peraturan internal tersebut adalah untuk memutus potensi penularan Covid-19 di lingkungan JTP Group.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU – Manajemen Jatim Park Group (JTP) menerapkan peraturan ketat kepada karyawannya yang masuk kerja sepanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 berlangsung di Kota Batu.
Karyawan JTP Group dilarang membuka masker di tempat kerja.
Mereka juga tidak diperbolehkan makan di tempat yang berkerumun.
Jika melanggar, manajemen memberi hukuman pemotongan upah bahkan tidak diupah untuk satu bulan.
Humas JTP Group, Titik S Ariyanto menerangkan, pemberlakuan aturan itu efektif sejak Senin pekan ini.
Tujuan dari peraturan internal tersebut adalah untuk memutus potensi penularan Covid-19 di lingkungan JTP Group.
“Aturan sudah berlaku sejak Senin lalu. Jadi tidak boleh melepas masker. Jika ketahuan atasan melepas masker, akan ada sanksi. Gajinya bisa tidak dibayarkan,” papar Titik, Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Sinergi Tiga Pilar Kota Kediri, Tracing Kontak Erat Pasien Covid-19 Terus Dilakukan
Ada 1.700 an karyawan di JTP Group. Saat ini, yang masuk kerja hanya 25 persen. Mereka masuk secara
Di masa pandemi, karyawan JTP Group hanya menerima gaji 50 persen dari gaji pada umumnya.
Titik menerangkan, pihak JTP Group melakukan karantina atau lockdown mandiri.
Jika pemerintah memberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 9 Agustus 2021, maka JTP Group karantina mandiri hingga 12 Agustus 2021.
Ada 15 tempat wisata yang berada di bawah manajemen JTP Group. 15 tempat wisata tersebut tutup total hingga 12 Agustus 2021.
Titik pun berharap, manajemen perusahaan lain bisa menerapkan karantina mandiri serupa dengan kemampuan masing-masing.
“Kami hanya ingin menekan laju penularan. Pariwisata ini butuh kunjungan. Saat kasus masih tinggi, maka pengunjung tidak akan datang. Maka dari itu, saya berharap pihak lain bisa mengikuti karantina mandiri tersebut,” paparnya.
Tahun 2023, Baznas Kota Malang Targetkan Dana Terkumpul Sebanyak Rp 3,5 Miliar |
![]() |
---|
Pernikahan Dini di Kota Malang Masih Terjadi, Faktor Ekonomi Mendominasi Penyebabnya |
![]() |
---|
Pertunjukan Barongsai Klenteng Eng An Kiong Hadir Kembali saat Perayaan Imlek |
![]() |
---|
Sore Nanti, Aries Agung Paewai Dilantik Sebagai Pj Wali Kota Batu |
![]() |
---|
Melihat dari Dekat, Rumah Berornamen Tionghoa yang Tersembunyi di Kampung Sanan Kota Malang |
![]() |
---|