Berita Surabaya
Kontroversi Rehabilitasi di Dalam Penjara, Penyalahguna Narkoba Tempatnya Bukan di Lapas
Buntut akibat penyalahguna dipenjara, berdampak kemana mana, saat ini terjadi kontroversi antara Eksekutif yang diwakili Dirjen Lapas dan Legislatif.
Penulis: Anas Miftakhudin | Editor: Anas Miftakhudin
Konvensi Internasional memberikan alternatif hukuman bagi penyalahguna narkotika berupa rehabilitasi dan berlaku secara universal, baik penyalah guna masuk yuridiksi hukum pidana maupun masuk yuridiksi hukum administrasi.
Rehabilitasi sebagai bentuk hukuman dinyatakan dalam pasal 103 ayat 2 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kewenangan menjatuhkan hukuman rehabilitasi diberikan kepada hakim berdasarkan pasal 103 ayat 1, tempat menjalani hukuman rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk dan dibiayai pemerintah (pasal 56)
Hukuman rehabilitasi dimaksudkan sebagai proses penyembuhan dan pemulihan bagi penyalahguna agar tidak mengulangi perbuatannya. Karena penyalahguna narkotika berpotensi menjadi pecandu yang merugikan diri sendiri, keluarga dan negara bila tidak segera direhabilitasi.
Tetapi dalam praktik penegakan hukum penyalahguna narkotika diperlakukan sebagai penjahat beneran, di proses seperti penjahat menggunakan proses beracara sesuai KUHAP dan dijatuhi hukuman seperti dalam pasal 10 KUHP, padahal UU narkotika mengatur secara khusus bahwa prosesnya secara rehabilitatif dan sanksinya berupa rehabilitasi (pasal 127/2 dan pasal 103)
Kontroversi rehabilitasi didalam penjara.
Buntut akibat penyalahguna dipenjara, berdampak kemana mana, saat ini terjadi kontroversi antara Eksekutif yang diwakili Dirjen Lapas dan Legislatif yang diwakili komisi III DPR.
Mengutip harian suara Merdeka tentang kontroversi rehab didalam lapas yang digagas oleh Dirjen Lapas tujuannya mencegah penjara kelebihan penghuni.
Sesungguhnya gagasan tersebut adalah terobosan karena terjadi kekeliruan dalam praktik penjatuhan hukuman, yang secara yuridis seharusnya penyalahguna dihukum menjalani rehabilitasi agar sembuh dan pulih, tempat menjalani rehabilitasi di rumah sakit atau lembaga rehabilitasi yang ditunjuk pemerintah.
Menurut anggota DPR, Obon Tabroni berpendapat dilihat dulu kasusnya, lihat perannya sebagai apa.
Ada beberapa kasus setelah keluar dari penjara tambah parah jadi harus dilihat dari berbagai pertimbangan, tidak hanya terkait BNN , Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, Kemenkumham dan instansi terkai lainnya.
Psyater / Psykolog juga harus didengar pandangannya, apakah dipenjara atau rehabilitasi yang lebih baik.
Menurut anggota DPR, Trimedia Panjaitan, misalnya dia pecandu memang harus direhabilitasi.
Itu tugas negara agar tidak memakai narkotika lagi, tapi saya mengusulkan jika lima kali tertangkap dalam kasus penyalahgunaan narkotika, penjarakan saja. Jadi beban biaya negara terus dong, rehabilitasi perlu biaya.
Jalan keluar menyelesaikan masalah over kapasitas adalah Jaksa Agung, Kapolri, Kepala BNN dan Menkumham harus duduk bareng poin yang penting untuk membahas masalah rehabilitasi di dalam penjara, jangan menjadi komoditi.
Persoalan lain adalah tempat rehabilitasi seperti Lido Jawa Barat itu mahal.