Berita Probolinggo
Polisi Probolinggo Tangkap Dua Maling Motor, Bermula saat Mendorong Sepeda Curian
Gerak-gerik mencurigakan mereka diendus Unit Reskrim Polsek Leces, Kabupaten Probolinggo.
Penulis: Danendra Kusumawardana | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PROBOLINGGO - Unit Reskrim Polsek Leces, Kabupaten Probolinggo berhasil menangkap dua maling motor di Dusun Tigasan Wetan, Rabu (28/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB.
Kedua pelaku, Maulana Akbar warga Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi dan Farandi warga Kecamatan Sawangan, Jakarta Selatan.
Gerak-gerik mencurigakan mereka diendus Unit Reskrim Polsek Leces, Kabupaten Probolinggo.
Kala itu kedua pelaku itu tengah mendorong sepeda motor Honda Beat biru putih nopol S 4103 FI hasil curian di Jalan Raya Leces.
"Melihat pelaku, anggota Unit Reskrim yang melaksanakan patroli pun membuntutinya," kata Kanit Reskrim Polsek Leces, Aipda Eko Apriyanto, Jumat (30/7/2021).
Rupanya motor yang didorong pelaku tanpa dilengkapi plat nomor dan kunci.
Sesampainya di Jalan Raya Leces, Desa Malasan Kulon, polisi memberhentikan kedua pelaku dan menanyakan surat-surat sepeda motor tersebut.
Baca juga: Polwan Polres Pamekasan Bagikan Bantuan Beras untuk Warga Terdampak Covid-19
"Kedua orang itu tidak dapat menunjukkan surat-surat kelengkapan sepeda motor," paparnya.
Akhirnya, kedua tersangka beserta sepeda motor Honda Beat itu diamankan ke Polsek Leces.
Kecurigaan polisi terbayar tuntas. Usai polisi melakukan pengecekan identitas kendaraan diketahui motor yang dibawa pelaku itu milik warga Tuban.
"Kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Leces melakukan koordinasi dengan Polres Tuban. Didapatkan data sepeda motor Honda Beat tersebut merupakan barang hasil curian di Kecamatan Jenu, Tuban," terangnya.
"Guna proses penyidikan selanjutnya, pada Kamis 29 juli 2021, kedua tersangka dan barang bukti diserahterimakan kepada Unit Reskrim Polsek Jenu, Tuban," tambahnya.