Berita Nganjuk

Diduga Edarkan Sabu, Seorang Ibu Rumah Tangga di Baron Nganjuk Diamankan Polisi

Kedapatan simpan dan miliki narkotika jenis sabu, seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Baron, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Cak Sur
Istimewa/Polres Nganjuk
Tersangka IKD, yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan diamankan Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Kedapatan simpan dan miliki narkotika jenis sabu, IKD (34) ibu rumah tangga warga Desa Kemaduh, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang di duga narkotika jenis shabu seberat 0,49 gr, seperangkat alat hisap sabu, dua buah pipet kaca, sekop dari sedotan, korek api gas dan sebuah handphone.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat. Di mana warga diresahkan oleh adanya peredaran sabu di wilayah Kecamatan Baron.

"Informasi itu pun dilakukan tindaklanjut dengan penyelidikan oleh Resmob Satresnarkoba Polres Nganjuk," kata Supriyanto, Jumat (30/7/2021).

Dalam penyelidikan yang dilakukan, dikatakan Supriyanto, diketahui tersangka seorang ibu rumah tangga yang menjadi pengedar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Baron tersebut.

Setelah dipastikan, Resmob Satresnarkoba langsung mengamankan tersangka IKD. Saat itu juga, dilakukan penggeledahan di rumah tersangka. Dan di sebuah kursi yang ada di dalam rumah tersebut ditemukan barang bukti satu plastik klip berisi sabu dan seperangkat alat hisap yang masih terdapat sisa sabu.

"Dengan ditemukannya barang bukti sabu dan seperangkat alat hisap serta sarana transaksi sabu tersebut, tersangka tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pengedar," ucap Supriyanto.

Selanjutnya, menurut Supriyanto, tersangka beserta barang bukti peredaran sabu diamankan di Polres Nganjuk.

Saat pemeriksaan, tersangka IKD mengaku menjual sabu kepada seseorang di Kota Nganjuk. Menurutnya, sabu tersebut didapatkan dari seseorang di wilayah Jombang.

"Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dan tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara," tutur Supriyanto.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved