Berita Jember

Ayah dan Paman Sama Bejatnya, Anak Tiri Dinodai Bergantian, Dipaksa saat Ibunya Kerja ke Sawah

Perbuatan ayah tirinya itu sudah lama dilakukan ketika istrinya, atau ibu kandung korban bekerja di sawah, atau ladang, atau bekerja membantu orang.

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Anas Miftakhudin
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur 

SURYA.CO.ID I Jember - Masa depan gadis desa yang masih duduk di bangku kelas VIII SMP dirusak ayah tirinya sendiri dan pamannya.

Perbuatan yang tak sepatutnya iru dilakukan secara bergantian di rumahnnya.

Ayah tiri yang kini mendekam di tahanan Polsek Sempolan kerap memerkosa korban dan pamamnya, mencabuli korban.

Kerapnya tindakan kekerasan seksual yang dialami gadis 14 tahun, takut pulang ke rumah setelah pulang sekolah.

Nah beberapa waktu terakhir ini, korban kerap enggan pulang ke rumahnya sendiri saat siang hari.

Dia memilih berada di rumah tetangganya untuk menghindari perbuatan tak lazim itu.

Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (khabarfeed)

Rupanya upaya penyelamatan korban agar terhindar dari perbuatan dosa, tetangganya mulai mengorek keterangan dari korban.

Apalagi, tetangganya curiga dengan bentuk tubuh gadis yang masih duduk di SMP itu.

Dari pendekatan tetangganya pada gadis polos itu, akhirnya terkuak kebejatan ayah tiri dan pamannya itu.

Korbab mengaku terus terang dirinya tidak berani pulang ke rumah, karena ayahnya kerap marah.

Kemarahan itu tersulut jika keinginan persetubuhan ayah tirinya tidak berhasil.

Dari situ akhirnya korban takut berada di rumah saat siang hari karena kerap diperkosa oleh ayah tirinya.

Cerita polosi itu kemudian disampaikan tetatangga korban pada ibu kandungnya.

Belakangan juga diketahui, jika anak tersebut sudah hamil akibat perkosaan yang dilakukan ayah tirinya.

Dari cerita itu dan korban sendiri saat diajak bicara ibunya mengakuinya.

Seperri bak disambar petir siang hari, ibu korban tidak terima lalu dilaporkan ke Polsek Sempolan.

"Perbuatan ayah tirinya itu sudah lama dilakukan ketika istrinya, atau ibu kandung korban bekerja di sawah, atau ladang, atau bekerja membantu orang di sawah," tutur Kapolsek Sempolan, AKP Suhartanto, Kamis (29/7).

ilustrasi kekerasan seksual
ilustrasi kekerasan seksual (megapolitan.kompas.com)

Setelah laporan masuk, ayah tiri dan pamannya digiring ke Mapolsek untuk dimintai keterangan.

Kedua pria berusia 40 tahun itu diduga kuat menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak.

"Ayah tiri menjadi tersangka dugaan perkosaan, sedang sang paman menjadi tersangka dugaan pencabulan," jelasnya.

"Jadi ada dua berkas perkara, dengan dua tersangka," terangnya.

Penyidik Polsek Sempolan selanjutnya koordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Jember untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Polisi juga kooordinasi dengan pendamping anak untuk mendampingi korban.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved