Update Wilayah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Diperluas, Daerah PPKM Level 3 Termasuk

Berikut update terbaru info pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, wilayah penerimaannya akan diperluas.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id
Ilustrasi BLT BPJS Ketenagakerjaan. Simak Update Wilayah Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Diperluas. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Berikut update terbaru info pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, wilayah penerimaannya akan diperluas.

Diketahui, pemerintah sedang menyiapkan pencairan kembali BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.

Tak cuma pekerja di wilayah PPKM level 4, BLT BPJS Ketenagakerjaan ternyata juga akan diberikan kepada para pekerja di wilayah PPKM level 3.

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto baru-baru ini.

"Ini (subsidi upah) pemerintah siapkan selain di daerah level 4, juga di level 3 dan dana yang disediakan sebesar Rp 8,8 triliun," jelas Airlangga ketika memberikan keterangan pers, Senin (26/7/2021).

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Pekerja di Wilayah PPKM Level 3 Juga Dapat Subsidi Upah Rp 1 Juta'

Baca juga: 3 Cara Cek Status Kepesertaan BPJS untuk Pastikan Dapat BLT Ketenagakerjaan: Pakai Aplikasi BPJSTK

Ia menjelaskan, subsidi gaji diberikan sebesar Rp 500.000 untuk dua bulan kepada pekerja yang memenuhi ketentuan.

Sehingga, besaran bantuan subsidi gaji yang akan diterima oleh pekerja adalah sebesar Rp 1 juta.

"Itu akan diberikan Rp 500.000 untuk dua bulan sehingga per orang akan mendapatkan Rp 1 juta," jelas dia.

Lantas, daerah mana saja yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3?

Daerah yang masuk dalam kriteria level 3 dan 4 di wilayah pulau Jawa dan Bali diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021.

Berikut daftar daerah di Pulau Jawa dan Bali yang menerapkan PPKM level 3 dan 4 pada 26 Juli hingga 2 Agustus 2021:

1. Banten

Daerah di Provinsi Banten dengan kriteria level 3, yakni Serang, Lebak, dan Pandeglang.

Daerah di Provinsi Banten yang masuk level 4, meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Cilegon, Kota Serang, dan Tangerang.

2. DKI Jakarta

Semua daerah di DKI Jakarta masuk level 4, yakni Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, Jakarta Timur dan Jakarta Utara.

3. Jawa Barat

Daerah di Jawa Barat yang termasuk kriteria level 3, yaitu Sukabumi, Subang, Pangandaran, Majalengka, Kuningan, Indramayu, Garut, Cirebon, Cianjut, Ciamis dan Tasikmalaya.

Sementara daerah level 4, meliputi Purwakarta, Karawang, Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota Bandung dan Kota Tasikmalaya, Sumedang, Bogor, Bandung Barat dan Bandung.

4. Jawa Tengah

Daerah yang termasuk level 3, yakni Purbalingga, Pekalongan, Magelang, Cilacap, Brebes, Boyolali, Blora, Pemalang, dan Grobogan.

Sementara, daerah dengan kriteria level 4, meliputi Jepara, Sukoharjo, Rembang, Pati, Kudus, Klaten, Kebumen, Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Wonosobo, Wonogiri, Temanggung, Tegal, Sragen, Semarang, Purworejo, Kendal, Karanganyar, Demak, Batang, Banjarnegara dan Kota Pekalongan.

5. DI Yogyakarta

Daerah di DI Yogyakarta semuanya masuk level 4, meliputi Sleman, Kota Yogyakarta, Kulon Progo, Bantul, Kulonprogo, dan Gunungkidul.

6. Jawa Timur

Daerah yang termasuk level 3 di Jawa Timur, meliputi Sampang, Pasuruan, Pamekasan, Pacitan, Kediri, Sumenep, dan Probolinggo.

Sementara yang tergolong level 4, yakni Tulungagung, Sidoarjo, Madiun, Lamongan, Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Tuban, Trenggalek, Ponorogo, Ngawi, Nganjuk, Mojokerto, Malang, Magetan, Lumajang, Jombang, Jember, Bondowoso, Bojonegoro, Blitar, Banyuwangi, Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan dan Situbondo.

7. Bali

Di Bali, daerah dengan level 3, yaitu Jembrana, Bangli, dan Karangasem.

Sementara, yang masuk dalam kriteria level 4, meliputi Badung, Gianyar, Klungkung, Tabanan, Buleleng dan Kota Denpasar.

Cara Cek Status Kepesertaan BPJS

Sementara itu, salah satu syarat penerimanya adalah terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Lantas, bagaimana cara mengecek status aktif tidaknya seorang pekerja di BPJS?

Berikut beberapa metode untuk cek kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, melansir dari KONTAN dalam artikel 'Ini cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif atau tidak'

1. Via website

Cara cek status kepesertaan dan saldo bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Pilih menu registrasi.

- Kemudian isi formulir sesuai dengan data:

Nomor KPJ Aktif

Nama

Tanggal lahir

Nomor e-KTP

Nama ibu kandung

Nomor ponsel dan email.

Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN yang akan dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Sementara, berikut cara cek kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan via website.

- Masuk ke laman https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

- Masukkan alamat e-mail di kolom user.

- Kemudian, masukkan kata sandi.

- Setelah masuk, pilih menu layanan.

2. Via aplikasi BPJSTK Mobile

- Unduh aplikasi BPJSTK Mobile di Android, iOS, dan BlackBerry.

- Lakukan registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan PIN.

Syarat registrasi di aplikasi BPJSTK Mobile antara lain Nomor KPJ (ada di kartu BPJS Ketenagakerjaan), NIK e-KTP, dan tanggal lahir, dan nama.

- Setelah terdaftar dan login, peserta dapat mengetahui status kepesertaan BPJAMSOSTEK.

- Kemudian pilih di "Kartu Digital".

Setelah muncul tampilan kartu digital BPJS Ketenagakerjaan, klik di tampilan tersebut.

Pada bagian bawah akan terlihat status kepesertaan BPJS TK (aktif/tidak aktif).

3. Via kantor BPJS Ketenagakerjaan

Cara cek status kepesertaan yang paling tradisional adalah datang langsung ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta BPJS Ketenagakerjaan juga harus membawa persyaratan untuk mengecek kepesertaan.

Ikuti Berita Lainnya Seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved