Virus Corona di Surabaya
Update Virus Corona di Surabaya 26 Juli: Covid-19 Naik 713 dan Aturan Warung Makan Saat PPKM Level 4
Berikut Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Senin (26/7/2021), masih menunjukkan kenaikan kasus Covid-19. Simak juga aturan baru PPKM level 4.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Senin (26/7/2021), masih menunjukkan kenaikan kasus Covid-19.
Melansir dari laman infocovid19.jatimprov.go.id, kasus Covid-19 di Kota Surabaya hari ini bertambah sebanyak 713 kasus baru.
Sementara itu, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 di Jawa-Bali, termasuk Kota Surabaya, resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ada sedikit perubahan peraturan dalam perpanjangan PPKM level 4 kali ini.
Yakni aturan untuk warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya.
Baca juga: Lokasi Vaksin Covid-19 di Surabaya Hari ini Senin 26 Juli: Ada Vaksinasi Keliling dari Polrestabes
Informasi selengkapnya dapat anda simak usai Update Virus Corona Surabaya hari ini, Senin (26/7/2021).
1. Update virus corona di Surabaya
- Konfirmasi : 45487 (+713)
- Aktif : 10550 (-987)
- Sembuh : 33330 (1658)
- Meninggal : 1607 (+27)
2. Update virus corona di Jatim
- Konfirmasi : 277104 (+4763)
- Aktif : 53353 (-202)
- Sembuh : 205238 (+4647)
- Meninggal : 18513 (+318)
- KONFIRMASI BARU (+4763):
+713 KOTA SURABAYA, +388 KAB. JOMBANG, +303 KAB. KEDIRI, +265 KAB. SIDOARJO, +232 KAB. PONOROGO, +226 KAB. JEMBER, +204 KAB. GRESIK, +197 KAB. MALANG, +180 KAB. NGANJUK, +173 KOTA MALANG, +146 KAB. MAGETAN, +137 KAB. BANYUWANGI, +123 KAB. LUMAJANG, +116 KOTA BLITAR, +109 KAB. MOJOKERTO, +106 KAB. PASURUAN, +106 KAB. NGAWI, +94 KAB. SITUBONDO, +90 KAB. PROBOLINGGO, +88 KAB. SUMENEP, +77 KAB. TUBAN, +67 KOTA MADIUN, +58 KOTA PROBOLINGGO, +53 KAB. BOJONEGORO, +53 KAB. BONDOWOSO, +52 KOTA PASURUAN, +52 KOTA KEDIRI, +52 KAB. TULUNGAGUNG, +51 KAB. PACITAN, +51 KOTA BATU, +37 KAB. TRENGGALEK, +35 KAB. BLITAR, +34 KAB. MADIUN, +29 KAB. LAMONGAN, +27 KOTA MOJOKERTO, +19 KAB. BANGKALAN, +13 KAB. SAMPANG, +7 KAB. PAMEKASAN.
- SEMBUH BARU (+4647):
+1658 KOTA SURABAYA, +356 KAB. NGANJUK, +209 KAB. MALANG, +181 KAB. SIDOARJO, +173 KAB. BANGKALAN, +151 KAB. BANYUWANGI, +145 KAB. MOJOKERTO, +114 KAB. PASURUAN, +113 KOTA MADIUN, +112 KAB. LUMAJANG, +104 KAB. JEMBER, +101 KAB. BOJONEGORO, +98 KAB. SITUBONDO, +90 KAB. NGAWI, +89 KAB. PACITAN, +85 KAB. MAGETAN, +70 KAB. KEDIRI, +69 KAB. JOMBANG, +67 KAB. TUBAN, +65 KAB. TULUNGAGUNG, +64 KAB. LAMONGAN, +55 KOTA PROBOLINGGO, +55 KAB. BONDOWOSO, +47 KAB. BLITAR, +47 KOTA BLITAR, +47 KAB. SUMENEP, +46 KAB. PROBOLINGGO, +44 KOTA KEDIRI, +42 KOTA MOJOKERTO, +35 KAB. MADIUN, +26 KAB. TRENGGALEK, +26 KOTA MALANG, +15 KOTA BATU, +15 KAB. GRESIK, +11 KAB. PONOROGO, +9 KAB. PAMEKASAN, +8 KOTA PASURUAN, +5 KAB. SAMPANG.
Aturan Warung Makan Saat PPKM Level 4
Sementara itu, PPKM Level 4 di Jawa-Bali, termasuk Kota Surabaya, resmi diperpanjang hingga 2 Agustus 2021.
Ada aturan-aturan baru yang lebih longgar dibandingkan PPKM Darurat sebelumnya.
Di antaranya masyarakat boleh makan di tempat di warung selama paling lama 20 menit.
Sebelumnya pembeli dilarang makan di tempat (dine in), hanya boleh membeli untuk dibawa pulang (take away).
Pengumuman perpanjangan PPKM level 4 dengan sejumlah relaksasi disampaikan Presiden Jokowi dalam siaran YouTube, Minggu (25/7/2021).
"Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat. Dan pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimum 50 persen sampai dengan pukul 15.00 WIB, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah," kata Jokowi.
Jokowi juga memaparkan aturan bagi pedagang kaki lima, pangkas rambut hingga usaha kecil lain dalam PPKM level 4 kali ini.
Usaha-usaha kecil ini diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB dimana peraturan teknisnya diatur pemerintah daerah," kata Jokowi.
Yang paling beda ialah aturan bagi warung makan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," ujar Jokowi.
Jokowi menegaskan hal-hal teknis lainnya terkait relaksasi PPKM level 4 akan dijelaskan oleh menteri koordinator dan menteri terkait.
Jokowi menyatakan pemerintah meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat karena dampak pandemi COVID ini menyasar sektor ekonomi juga.
Sementara itu untuk meringankan beban masyarakat, Pemkot Surabaya membebaskan retribusi bagi pedagang Sentra Wisata Kuliner (SWK) se-Surabaya.
Ini dilakukan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.
“Selama masa PPKM ini pedagang mengalami penurunan pemasukan signifikan," kata Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Surabaya Widodo Suryantoro, Sabtu (24/7/2021).
"Sesuai arahan Bapak Wali Kota (Eri Cahyadi), kami bebaskan retribusi SWK khusus bulan Juli 2021,” kata Widodo.
Widodo menjelaskan, pembebasan itu berlaku bagi seluruh SWK. Ini terdiri dari 49 titik lokasi yang tersebar se-Surabaya.
Menurutnya, upaya ini penting dilakukan agar para pedagang SWK tidak terbebani dalam membayar retribusi selama PPKM. “Kami cek, hasil penjualan melalui single kasir mengalami penurunan omzet” lanjut dia.
Pembebasan retribusi SWK hanya berlaku selama Juli. Dengan kata lain, hanya selama PKKM Level 4 belangsung.
Ia berharap pandemi Covid-19 khususnya di Kota Surabaya agar segera berlalu. Sehingga seluruh pedagang dapat berjualan kembali seperti sedia kala dan ekonomi Kota Pahlawan kembali bergerak.
“Semoga setelah ini semuanya lebih baik lagi. Tetap jaga protokol kesehatan (prokes) ketat dimanapun berada,” pungkasnya.
Ikuti Berita Lainnya Seputar Virus Corona di Surabaya dan PPKM level 4