Data Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Sudah Siap, BPJAMSOSTEK Beri Saran ini agar Tepat Sasaran
Pihak BPJAMSOSTEK mengaku sudah siap mendukung pemerintah untuk menyediakan data penerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Pihak BPJAMSOSTEK mengaku sudah siap mendukung pemerintah untuk menyediakan data penerima subsidi gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan saran supaya BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun ini bisa tepat sasaran.
Seperti diketahui, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan keterangan pers terkait penyaluran kembali subsidi gaji kepada pekerja terdampak PPKM.
BPJAMSOSTEK dalam rilis yang diterima di Jakarta, Sabtu (24/7/2021), menyambut baik inisiatif tersebut dan menyatakan kesiapan mendukung pemerintah dalam menyukseskan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Melansir dari ANTARA, Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan hingga saat ini masih menunggu regulasi subsidi gaji dari pemerintah.
Baca juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1 Juta Juga Diberikan ke Guru Honorer, Berikut Kriteria dan Jadwalnya
Regulasi tersebut akan mengatur syarat dan kriteria peserta BPJAMSOSTEK yang berhak mendapatkan subsidi gaji, seperti kelompok dan segmen pekerja, tanggal kepesertaan aktif, besaran upah maksimum, kategori jenis industri dan wilayah terdampak, serta besaran yang akan diterima.
"Kami siap mendukung pemerintah menyalurkan BSU. Sebagai mitra penyedia data, sebelumnya juga kami telah menyampaikan usulan-usulan alternatif penerima BSU.
Tentunya data yang akan kami serahkan sesuai regulasi yang akan ditetapkan," tutur dia.
Dia juga menyatakan pengalaman BSU sebelumnya akan membantu BPJAMSOSTEK menyajikan data yang lebih baik.
Pada 2020, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan data kepada pemerintah 12,4 juta pekerja dari sekitar 413 ribu perusahaan.
Anggoro menyarankan agar perusahaan atau pemberi kerja memastikan hak seluruh pekerjanya untuk terdaftar di BPJAMSOSTEK terpenuhi sesuai regulasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) karena perlindungan sosial penting di tengah pandemi.
Pemerintah selalu menggunakan data kepesertaan tersebut untuk penyaluran bantuan, seperti BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja dapat langsung mengecek status kepesertaan melalui aplikasi mobile BPJSTKU yang dapat diunduh di mobile store Android dan IOS.
Pekerja juga dapat bertanya langsung kepada bagian sumber daya manusia perusahaan masing-masing, apakah sudah menjadi peserta atau peserta aktif dan berhak atas BSU sesuai kriteria.
"Dengan tertib kepesertaan, perusahaan telah memastikan perlindungan bagi pekerjanya di masa pandemi ini. BSU ini merupakan nilai tambah sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Pastikan pekerja mendapatkan haknya untuk meringankan beban mereka," ujar Anggoro.
Juga Diberikan ke Guru Honorer
Sementara itu, BLT BPJS Ketenagakerjaan rencananya juga akan diberikan kepada guru honorer.
Hal ini diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi.
"Kita sepertinya masih seperti tahun yang lalu, memang nanti ada irisan guru honorer yang juga sudah masuk dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).
Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Guru Honorer Juga Bakal Terima Bantuan Subsidi Gaji Rp 1 Juta'
Lebih lanjut kata Anwar, hingga kini pemerintah melalui Kemenaker belum menargetkan jadwal penyaluran BSU tersebut.
Namun sampai saat ini, pihaknya masih merancang regulasi sebagai acuan serta payung hukum penyaluran bantuan subsidi gaji tersebut.
"Saat ini kita sedang menyelesaikan dasar regulasi yakni permenaker, juklak dan juknis dan juga pembahasan lintas kementerian/lembaga.
(Untuk target penyaluran) kita tidak mengenal waktu mengejar agenda," ucapnya.
Kriteria guru honorer penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan kali ini kemungkinan besar sama seperti yang pernah dipaparkan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Kriteria lainnya adalah calon penerima BSU berada di Zona PPKM Level 4 sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021, peserta dengan upah di bawah Rp 3,5 juta.
BLT BPJS Ketenagakerjaan dijadwalkan cair pada Agustus 2021.
Rencananya pencairan akan diberikan sekaligus untuk 2 bulan sebesar Rp 1 juta.
Kepastian pencairan ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi, saat dihubungi kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (23/7/2021).
Dikatakan, saat ini pihaknya terus mempersiapkan penyaluran bantuan ini.
"Mudah-mudahan (subsidi gaji cair di Agustus 2021). Kita sedang percepat seluruh pembahasan," ujar Anwar saat dikonfirmasi Kompas.com (grup surya.co.id), Jumat (23/7/2021).
Terkait mekanisme penyalurannya, kata Anwar, dimungkinkan akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu.
Jika merujuk pada BSU tahun lalu, bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
"Kurang lebih (sama), tentunya kita akan perbaiki yang masih kurang," kata Anwar.
Ikuti Berita Lainnya Seputar BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BLT karyawan