Berita Jember
Warga Jember Diminta Salat Idul Adha di Rumah Saja, Pemkab Juga Melarang Takbir Keliling
Pemkab Jember melarang pelaksanana takbir keliling. Tempat ibadah juga dilarang menggelar takbir yang mendatangkan massa.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, JEMBER - Masjid Jami Al Baitul Amien Jember tidak menggelar pelaksanaan Salat Idul Adha 1442 H, Selasa (19/7/2021). Peniadaan Salat Idul Adha 2021, seiring larangan dari pemerintah yang dituangkan melalui sejumlah surat edaran, baik Surat Edaran Gubernur Jawa Timur, maupun Bupati Jember.
Di sisi lain, Masjid Jami Kabupaten Jember berada di kecamatan yang kini masuk dalam zona merah, yakni Kecamatan Patrang.
"Kami mengikuti saran dari pemerintah, bahwa masjid yang berada di zona merah dilarang menggelar salat Idul Adha. Selain itu, kami di pengurus yayasan ini juga menaati kebijakan dari pembina masjid. Jadi besok tidak ada salat Idul Adha di sini, tutup," ujar Ketua Yayasan Masjid Jami Al Baitul Amien Jember, Muhammad Hasien kepada SURYA.CO.ID, Senin (19/7/2021).
Hasien menegaskan, salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah masing-masing.
"Bahkan jika mau tidak salat juga tidak apa-apa, karena salat Idul Adha itu sunah bukan wajib," tegasnya.
Namun, jika ada warga Jember yang tetap ingin melaksanakan salat Idul Adha berjemaah di masjid, dia menyarankan untuk mencari masjid yang berada di zona kuning dan hijau.
Sementara dari peta persebaran Covid-19 di Kabupaten Jember, hingga 18 Juli 2021 malam, tidak ada kecamatan di Jember yang masuk masuk zona kuning dan hijau. 31 kecamatan terdiri ada zona merah dan oranye.
Selain melaksanakan aturan dari pemerintah, pihak pengelola masjid itu telah menutup sementara masjid tersebut untuk kegiatan semua salat berjemaah dan kegiatan lain di Masjid Jami Al Baitul Amien.
"Sejak pekan kemarin, masjid kami 'lockdown'. Karena ada empat orang di sekitar masjid yang meninggal dunia karena Covid-19. AKhirnya kami putuskan lockdown. Besok juga masih lockdown," tegas Hasien.
Meskipun meniadakan salat Idul Adha, masjid tersebut tetap menyembelih hewan kurban dengan menerapkan protokol kesehatan selama pelaksanaan. Ada tiga sapi yang bakal disembelih, satu di antaranya sapi dari Bupati Jember Hendy Siswanto.
Dua sapi akan disembelih di lingkungan masjid dan satu sapi disembelih di kawasan Tempurejo. Selain menyembelih sapi, pihak masjid juga menyerahkan hewan kurban berupa kambing hidup kepada sejumlah musala. Ada 10 kambing kurban hidup yang diserahkan ke musala itu disembelih di tempat tersebut.
Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan Surat Edaran tentang teknis pelaksanaan malam takbiran dan salat Idul Adha.
Pemkab Jember melarang pelaksanana takbir keliling. Tempat ibadah juga dilarang menggelar takbir yang mendatangkan massa. Takbir bisa dilantunkan memakai suara yang sudah direkam. Salat Idul Adha di tempat ibadah juga ditiadakan.
Pemkab meminta warga Jember menggelar salat Idul Adha di rumah masing-masing sesuai dengan rukun sahnya salat Idul Adha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/muhammad-hasien.jpg)