CPNS 2021
Cara Melakukan Penyetaraan Ijazah Luar Negeri untuk Daftar CPNS 2021: Ada Syarat Wajib dan Khusus
Simak cara melakukan penyetaraan ijazah luar negeri untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Simak cara melakukan penyetaraan ijazah luar negeri untuk daftar Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021.
Untuk melakukan penyetaraan ijazah luar negeri, pendaftar perlu memperhatikan syarat wajib dan syarat khusus.
Bagi pelamar CPNS 2021 dengan ijazah kelulusan luar negeri, memang harus melakukan penyetaraan ijazah Ditjen Dikti.
Alasannya, sebagian besar instansi mensyaratkan pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh kementerian terkait.
Baca juga: Di mana Lokasi Tes CPNS 2021 Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim? Ini Jawaban BKN
Berikut langkah-langkahnya dilansir dari laman kemdikbud.go.id.
1. Memahami tata cara penyetaraan ijazah
2. Registrasi dengan membuat akun IjazahLN dan mengisi data pribadi pengusul
3. Melengkapi persyaratan, yakni pengusul harus melampirkan data dan/atau dokumen yang dipersyaratkan.
4. Proses verifikasi dan penilaian yang akan dilakukan tim verifikator, dengan proses penetapan surat keputusan selama 2-7 hari kerja setelah disetujui tim penilai.
5. Pengambilan SK secara offline atau online
Pengusul dapat mengambil SK yang telah selesai diproses dengan mendatangi Kemenristekdikti atau dapat diwakilkan dengan menyertakan surat kuasa.
Selain itu, penyetaraan SK dapat dikirim dengan beberapa ketentuan yang wajib dipenuhi, seperti:
- Mengirimkan berkas ke ULT Dikti, yang terdiri dari:
a. Amplop yang telah ditulis alamat pengiriman