Berita Sidoarjo

Kalah Main Game Online Ayah di Sidoarjo Aniaya Anaknya yang Masih Balita

M Rizal mengaku saat kejadian sedang emosi. Ketika itu, dia baru pulang ke rumah. Dia mengaku sangat kesal lantaran habis kalah main game online.

Penulis: M Taufik | Editor: Anas Miftakhudin
M Taufik
M Rizal yang mnganiaya anaknya yang masih balita saat dibeber di Polresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). Surya.co.id/M Taufik 

SURYA.CO.ID I SIDOARJO – Setelah video penganiayaan balita viral di media sosial, beberapa hari terakhir di Sidoarjo, penyidik Satreskrim Polrests Sidoarjo akhirnya menangkap Rizal (24) warga Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Pelaku utama itu adalah ayah dari balita itu sendiri.

Ketika tersangka diinterogasi penyidik, ia tega menganiaya anaknya sendiri yang masih berusia 3 tahun, hanya gara-gara disuruh mandi tak segera bergegas.

“Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia dijerat pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, Selasa (13/7/2021).

Di sela menjalani pemeriksaan, tersangka mengaku saat kejadian sedang emosi.

Ketika itu, dia baru pulang ke rumah. Dia mengaku sedang sangat kesal lantaran habis kalah main game online.

Sehingga emosinya mudah tersulut melihat anak keduanya itu susah disuruh mandi.

Peristiwa itu terjadi 29 Juni 2021 sore.

Ketika itu, Rizal baru saja pulang ke rumah usai kerja. Dalam kondisi kesal habis kalah main game online, bapak dua anak ini mulai tersulut emosinya melihat rumah dalam kondisi berantakan.

Di sisi lain, dia melihat anak perempuannya yang masih kecil itu belum mandi.

Ketika disuruh mandi, anaknya itu tidak mau.

Dipaksa juga malah menangis, sampai Rizal sempat cekcok mulut dengan istrinya.

Dalam keadaan emosi, Rizal memaksa melepas baju anaknya dan memaksa agar segera mandi.

Sambil melepas baju itu, dia sempat memukuli anaknya.

M Rizal yang menganiaya anaknya yang masih balita saat dibeber di Polresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). Surya.co.id/M Taufik
M Rizal yang menganiaya anaknya yang masih balita saat dibeber di Polresta Sidoarjo, Selasa (13/7/2021). Surya.co.id/M Taufik (SURYA.CO.ID/M Taufik)

“Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya.

Tidak berhenti sampai di situ saja, pelaku juga memukuli wajah korban dengan baju,” urai kapolres.

Dari sana, video berdurasi 17 detik tentang aksi kekerasan itupun beredar luas di berbagai media sosial. Publik sangat geram melihat seorang ayah yang tega menganiaya anak balita.

Petugas kepolisian pun bergerak.

Dari penelusuran yang dilakukan, pelaku ditemukan di rumah orang tuanya di Tanggulangin, Sidoarjo.

Twrsangja langsung digelandang ke Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dalam penyelidikan perkara ini, petugas juga telah melakukan visum kepada korban.

Hasilnya, diketahui ada luka di bagian telinga, pipi, dan kepala bocah berusia 3 tahun tersebut.

Setelah berstatus tersangka, Rizal dijebloskan ke tahanan. Dia harus bertanggungjawab atas perbatan kasar yang telah dilakukannya terhadap anaknya itu.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved