Berita Blitar

Buang Bungkus Rokok Senilai Rp 750 Ribu, Yoni pun Digelandang ke Polres Blitar

Saat didatangi petugas, rumahnya Yoni sudah tertutup. Namun petugas tahu kalau pelaku berada di dalam rumah.

Penulis: Imam Taufiq | Editor: Deddy Humana
ilustrasi kompas.com
ilustrasi 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sepertinya tidak ada hari tanpa ada budak narkoba yang ditemukan di wilayah hukum Polres Blitar. Anggota Satnarkoba Polres Blitar pun berhasil meringkus Yoni (36), warga Desa Karangsono, Kecamatan Kanigoro yang ternyata merupakan pemain baru dalam bisnis haram itu.

Yoni ditangkap polisi di rumahnya, Senin (12/7/2021) malam, setelah petugas memungut bekas bungkus rokok yang dibuang pelaku. Itu bukan bungkus rokok biasa, karena berisi dua paket sabu seberat 0,25 gram dan 0,30 gram senilai Rp 750.000.

"Kalau petugas tak jeli mungkin ya tak menemukannya. Untungnya, anggota melihat saat pelaku membuang bungkus bekas rokok, yang telah diremas seperti para perokok yang telah membuang bungkus bekas rokok karena rokoknya habis," kata AKP Rokani, Kasat Narkoba Polres Blitar, Selasa (13/7/2021).

Menurut Rokani, penangkapan ini berkat kejelian petugas yang lebih dulu menangkap pemakai. Saat diamankan, pemakai itu mengaku membeli barang dari Yoni.

Hanya, nama Yoni belum dikenal di kalangan pemain sabu, sehingga petugas harus menyelidikinya. "Setelah diselidiki beberapa hari, petugas berhasil menemukan keberadaannya. Akhirnya malam itu petugas mendatangi rumahnya," paparnya.

Saat didatangi petugas, rumahnya Yoni sudah tertutup. Namun, petugas tahu kalau pelaku berada di dalam rumah, sehingga mengetuk pintu.

Yoni sendiri yang membuka pintu dan sepertinya menyadari kalau tiga pria yang bertamu malam-malam ke rumahnya itu bukan tamu sembarangan.

"Saat mempersilakan petugas masuk, tangan kanannya meremas bekas bungkus rokok, lalu dibuang ke asbak di atas meja. Gerakannya tak mencurigakan, sehingga semula dikira memang ia kehabisan rokok," paparnya.

Tanpa banyak pertanyaan, pelaku mengaku kalau tidak punya barang karena beralasan pasar lagi sepi akibat PPKM. Permintaan barang (sabu) juga sepi sehingga sudah lama tak punya barang.

Namun petugas tak percaya begitu saja sehingga menggeledahnya. Digeledah di sejumlah tempat namun tak ditemukan barang. Akhirnya salah satu petugas kembali duduk di kursi tamu.

Saat itu petugas memperhatikan bungkus bekas rokok yang sudah dibuang pelaku, dengan cara diremas. "Bungkus rokok itu berada di atas asbak di meja ruang tamu. Anggota kami membukanya dan ternyata ditemukan dua paket sabu. Kalau diestimasi nilainya Rp 750.000," papar Rokani.

Akhirnya, malam itu juga Yoni dibawa ke Polres Blitar meski belum mengaku dari mana mendapatkan barang. Dugaannya, sabu itu adalah stok lama yang sengaja disimpan karena memang pasar lagi lesu akibat tak ada tempat hiburan buka. ****

Sumber: Surya
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved