Berita Pasuruan
Kronologi Gadis Pasuruan Diperkosa Bergiliran Teman-temannya di Kebun Tebu Setelah Dicekoki Arak
Kronologi seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa bergiliran teman-temannya di Pasuruan terungkap.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Kronologi seorang gadis berusia 14 tahun diperkosa bergiliran teman-temannya di Pasuruan terungkap.
Gadis berinisial SM ini dinodai teman-temannya setelah sebelumnya dicekoki minuman keras (miras).
Satu pelaku ditangkap dalam kasus ini.
Dia adalah MIK, remaja 16 tahun asal Desa Minggir, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan ini sungguh bejat.
Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, tersangka diamankan polisi, Rabu (7/7/2021).
"Penangkapan ini berdasarkan laporan dari orang tua korban. Selanjutnya, anggota langsung bergerak dan menangkap pelakunya," Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Remaja Tersangka Pencabulan Cewek di Bawah Umur Sudah Diringkus Polisi Pasuruan
Dia menjelaskan, orang tua korban melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut. Korban disetubuhi oleh tersangka.
"Ini masih kami kembangkan, tersangka masih dalam pemeriksaan penyidik," lanjut Kasatreskrim.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti berupa dua kaos lengan pendek, sweater, celana pendek dan jaket.

Berikut kronologinya:
1. Korban dijemput tersangka
Sebelum menyetubuhi SM, MIK sempat mencekoki korban dengan minuman keras (miras), arak.
AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan, korban lebih dulu dijemput oleh tersangka di sebuah jalan dekat rumahnya.
Setelah itu, kata Kasatreskrim, korban dibonceng naik sepeda motor tersangka berkeliling hingga akhirnya sampai di sebuah kebun tebu di Desa Minggir, Winongan.
"Di kebun tebu itu, ternyata ada empat orang teman tersangka," terangnya.
2. Diperkosa ramai-ramai
Setelah itu, korban dipaksa dan dicekoki miras oleh tersangka dan teman - temannya.
Menurut Kasat, tak lama setelah dicekoki miras, korban mulai perlahan tak sadarkan diri.
Korban dibawah pengaruh miras termasuk para tersangka.
"Setelah korban tak berdaya, para tersangka ini mulai melampiaskan nafsu bejatnya. Secara bergiliran, para tersangka menyetubuhi korban ini," sambungnya.
3. Korban ditinggal di tepi jalan
Aksi bejat tersangka tak sampai di situ.
Setelah disetubuhi, korban ini diantarkan pulang, tapi bukan ke rumahnya.
Korban ditinggalkan di tepi jalan di Kecamatan Gondangwetan.
"Korban akhirnya ditolong oleh warga setempat dan diantarkan pulang ke rumahnya," lanjut mantan Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.
4. Tersangka terancam hukuman 15 tahun
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 dan atau 82 UU RI No. 35 th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th. 2002 tentang Perlindungan anak.
Ancaman hukumannya paling sedikit 5 tahun dan paling lama 15 tahun atas tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak di bawah umur.
5. Polisi buru 4 temannya
Sampai saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan masih melakukan pengejaran terhadap empat teman MIK, tersangka dugaan pencabulan teman perempuannya.
AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, anggota sedang mengejar empat pelaku dugaan persetubuhan lainnya.
"Identitas sudah kami kantongi. Ini anggota sedang melakukan pengejaran terhadap empat terduga pelaku lainnya," katanya.
Ia berharap dukungan dari masyarakat untuk bisa segera menangkap para pelaku persetubuhan anak di bawah umur ini.
"Kalau ada informasi tentang kabar mereka, minto tolong bantuannya untuk segera dikabarkan ke kami," tambah perwira yang pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Pamekasan ini.