Berita Bangkalan

4 Pasangan PNS Madura Selingkuh Digerebek Tetangga, Bupati Bangkalan Turun Tangan Memberi Hukuman

Empat pasangan PNS Bangkalan selingkuh digerebek tetangga dan kini diberi hukuman oleh Bupati R Abdul Latif Amin Imron.

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id/ahmad faisol
Petugas SPKT Polres Bangkalan berupaya menenangkan HBC (mengenakan kaos putih) setelah warga melakukan penggerebekan karena memasukkan seorang perempuan lain di rumahnya, Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) 

SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Empat pasangan PNS Bangkalan selingkuh digerebek tetangga dan kini diberi hukuman oleh Bupati R Abdul Latif Amin Imron.

Bupati Bangkalan sekaligus Pejabat Pembina Kepegawaian menjatuhkan hukuman disiplin kepada keempat pasangan selingkuh.

Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021. Hukuman disiplin berlaku efektif mulai 8 Juli 2021.

Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono menegaskan, bukti-bukti termasuk keterangan dari para saksi memang mengarah atau mengandung unsur yang sangat menonjol terkait perilaku keempat ASN hingga menjadi informasi publik.

“Sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait. Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko kepada Surya.

Keempat ASN itu yakni, HBC (35), PNS dengan jabatan Eselon IV, sanksi hukuman berat berupa pembebasan dari Jabatan Struktural dan dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Geger.

Sedangkan perempuan selingkuhannya, EA (38), THL, sanksi hukuman berat berupa Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri. Keduanya berdinas di Satpol PP Kabupaten Bangkalan.

Selanjutnya, PM (38), PNS, jabatan Eselon IV, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Kenaikan Pangka selama 1 tahun. Sedangkan pasangan selingkuhnya, JS (37), THL, sanksi hukuman sedang berupa Penundaan Honor Paling Lama dua tahun serta dimutasi sebagai staf pada Kantor Kecamatan Konang.

“HBC dan EA adalah kasus perselingkuhan kedua yang kami tangani, PM dan JS adalah kasus kedua. Mereka sama-sama digerebek dan sempat ramai juga,” ungkap Joko.

Disinggung terkait perbedaan vonis hukuman disiplin yang diterapkan, Joko menegaskan bahwa HBC dan EA yang masing-masing telah memiliki keluarga pernah diingatkan beberapa kali.

Bahkan keduanya pernah menyanggupi tidak akan mengulangi melalui surat pernyataan.

Sedangkan kasus PM dan JS, lanjut Joko, pihaknya tidak menemukan unsur berulang dan diklasifikasikan pada tahap pertama.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved