Video Viral

Ibu-ibu di Video Viral Sebut Pemerintah Dzalim dan Tidak Takut Covid-19 Terancam Penjara 5 Tahun

Seorang ibu-ibu asal Padang inisial Y di video viral sebut tidak takut Covid-19  dan pemerintah dzalim ditangkap polisi dan terancam penjara 5 tahun.

Editor: Iksan Fauzi
tangkapan layar
Ibu-ibu di video viral sebut pemerintah dzalim dan tidak takut Covid-19 terancam kurungan penjara 5 tahun setelah penyidik menjeratnya dengan UU ITE. 

SURYA.co.id - Seorang ibu-ibu asal Padang berinisial Y (55) di video viral menyebut tidak takut Covid-19  dan pemerintah dzalim ditangkap polisi dan terancam penjara 5 tahun.

Anggota Polda Sumbar menangkap Y di rumah orangtuanya di daerah Jati, Padang pada Minggu (4/7/2021). Y lalu diperiksa selama 4 jam oleh penyidik Polda Sumatera Barat.

Penyidik Polda Sumbar menjerat Y dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 160 jo Pasal 270 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

"Kemarin malam kita amankan dan kemudian dibawa ke Mapolda Sumbar untuk diperiksa. Sekitar 4 jam diperiksa dan kemudian dikembalikan lagi," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com (grup SURYA.co.id), Senin (5/7/2021).

"Sekarang yang bersangkutan masih wajib lapor. Kita akan memintai keterangan saksi ahli dan selanjutnya gelar perkara untuk menentukan kasus ini lanjut atau tidak," ujarnya.

Baca juga: Cek dan Download Kartu Vaksin Covid-19 Anda di pedulilindungi.id, Syarat Naik Pesawat dan Kereta Api

Y merupakan warga Jakarta yang berasal dari Padang, Sumatera Barat. Kasus itu berawal saat Y datang ke Padang untuk melihat ibunya yang sakit.

Kemudian Y bersama kerabatnya makan di Restoran Bebek Sawah pada Jumat (2/7/2021), dan membuat video pengunjung yang ramai tersebut.

Kepada polisi, Y beralasan bahwa video itu dibuat hanya karena iseng.

"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut. Tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," kata Satake.

Menurut Satake, Y bisa dijerat dengan Pasal 28 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 160 jo Pasal 270 KUHP, dengan ancaman 5 tahun penjara.

Baca juga: Kondisi Perawat Puskesmas Dikeroyok 3 Orang Curi Tabung Oksigen Subuh Hari, Rekaman Videonya Viral

Sebut Padang aman dari Covid-19

Dalam video viral itu, Y menyebut Padang aman dari Covid-19 dan pemerintah zalim, dibawa dan diperiksa di Mapolda Sumatera Barat, Minggu (4/7/2021).

Saat diperiksa, Y mengaku iseng membuat video itu.

"Pengakuan dia hanya iseng membuat video tersebut, tapi kita akan tetap proses kasus tersebut," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto yang dihubungi Kompas.com, Senin.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved