PPKM Darurat

PPKM Darurat di Kota Malang Resmi Dilaksanakan Mulai Hari Ini

SE tersebut mulai berlaku mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.

Foto Istimewa Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji saat menandatangani Surat Edaran Wali Kota nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021) 

"Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021 ini menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan," tandasnya. (Rifky Edgar)

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved