PPKM Darurat
PPKM Darurat di Kota Malang Resmi Dilaksanakan Mulai Hari Ini
SE tersebut mulai berlaku mulai hari ini tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021 mendatang.
Editor:
Titis Jati Permata
Foto Istimewa Humas Pemkot Malang
Wali Kota Malang, Sutiaji saat menandatangani Surat Edaran Wali Kota nomor 35 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM Darurat, Jumat (2/7/2021)
"Dengan adanya SE Walikota Nomor 35 Tahun 2021 ini menginstruksikan agar diteruskan kepada pelaku usaha, pengelola tempat ibadah, pengelola perkantoran, sesuai kewenangan masing-masing Perangkat Daerah dan bagi Camat untuk meneruskan kepada Lurah untuk disampaikan kepada Ketua RW dan RT serta lembaga kemasyarakatan," tandasnya. (Rifky Edgar)