Virus Corona di Tuban
PPKM Darurat di Tuban, Kegiatan Usaha Dibatasi sampai Jam 5 Sore, berikut Poin-poinnya
Penerapan PPKM guna membendung penyebaran virus corona atau covid-19 tersebut berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | TUBAN - Pemerintah memastikan bakal menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali.
Penerapan PPKM guna membendung penyebaran virus corona atau covid-19 tersebut berlaku mulai 3-20 Juli 2021.
Meski tidak masuk pada level 4 PPKM darurat, Kabupaten Tuban ternyata menempati level 3 bersama beberapa daerah lainnya di Jatim.
Pemberlakuan tindakan juga sama, sebagaimana edaran antara level 4 dan 3.
Menurut Kapolres Tuban, AKBP Darman, level menunjukkan zonasi penyebaran covid-19.
Kabupaten Tuban berada di zona orange, sehingga menempati level 3, sedangkan yang zona merah di level 4.
Sementara untuk pemberlakuan penanganan aktivitas atau kegiatan berlaku sama.
"Penerapan penanganan antara level 4 dan 3 sama," kata Darman saat menghadiri acara di Mapolsek Tambakboyo.
Perwira menengah itu menjelaskan, rencananya ia akan berkoordinasi dengan forkopimda terkait skema yang diterapkan di masyarakat, atas adanya PPKM darurat.
Sebab, untuk kegiatan usaha maupun operasional lainnya tutup pukul 17.00 WIB.
Toko-toko tutup, rumah makan atau restoran silahkan delivery order. Kecuali medis, sembako dan sejenisnya.
Bagi usaha malam, masih bisa beroperasi dengan menerapkan perubahan waktu, bisa buka pagi atau siang, terpenting tutup jam 5 sore.
"Pengetatan hingga jam 5 sore, bagi yang bandel akan kita operasi yustisi. Untuk saat ini masih ditunggu surat edaran dari Bupati, ditunggu dulu perkembangan lebih lanjut," pungkasnya.
Berikut aturan selama masa pemberlakuan PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021:
Virus Corona dan Covid-19
Update PPKM Darurat
PPKM Darurat di Tuban
SURYA.co.id
aturan lengkap ppkm darurat
surabaya.tribunnews.com
Satgas Covid-19 Tuban Sebut Ada Kelompok Bandel Langgar Aturan PPKM Darurat |
![]() |
---|
Tiadakan Nikah Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021 di Tuban, Bagaimana Jika Sudah Telanjur Terdaftar? |
![]() |
---|
Wagub Jatim Tinjau Vaksinasi di Tuban, Emil: Pernikahan Tak Patuhi Prokes Covid-19 Ditunda Dulu |
![]() |
---|
Tiga Petugas Positif Covid-19, Kantor Dispendukcapil Tuban Tutup Sementara, Layanan Mendesak di MPP |
![]() |
---|
Baru 5 Hari Dilantik, Bupati Tuban Lindra Viral hingga Banjir Pujian karena Unggahan Warga di Medsos |
![]() |
---|