Berita Trenggalek
DPRD Dukung Upaya Pemkab Trenggalek Wadahi Kepentingan Kelompok Rentan
Pemkab Trenggalek berupaya untuk mewadahi kepentingan para perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek berupaya untuk mewadahi kepentingan para perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok rentan lainnya.
Salah satu caranya, dengan merumuskan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender. Ranperda itu sudah mulai dibahas oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PPPA) dan Komisi IV DPRD Trenggalek.
Pemkab Trenggalek, sebenarnya telah mengupayakan beberapa langkah untuk mewadahi para kelompok rentan itu.
Namun, payung hukum yang spesifik dan mengikat belum dimiliki. Itu sebabnya pemkab, lewat Dinsos PPPA, mengajukan Ranperda tentang Pengarusutamaan Gender untuk dibahas bersama legislatif.
Dengan adanya payung hukum yang kuat, pemkab berharap bisa lebih leluasa dalam membuat program yang berorientasi terhadap kepentingan seluruh warga Trenggalek, termasuk kepentingan para kelompok rentan.
Terkait hal ini, DPRD Kabupaten Trenggalek juga mendukung upaya pemkab untuk memberi peran lebih kepada para kelompok rentan lewat ranperda itu.
Sehingga, DPRD bertekad akan menyelesaikan pembahasan Ranperda hingga dapat digedok menjadi peraturan daerah (Perda) secepat mungkin.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Trenggalek, Mugianto mengatakan, pihaknya telah memahami urgensi keberadaan Ranperda ini untuk disahkan di Trenggalek.
“Kami sudah bisa menerima dari hasil pemaparan dinas yang menginisiator, yakni Dinsos PPPA, yang pembahasannya juga sudah masuk ke dalam materi,” katanya, Jumat (2/7/2021).
Pihaknya, lanjut Mugianto, setuju apabila kelompok rentan memiliki andil lebih besar ke depannya dalam pembangunan di Kabupaten Trenggalek.
“Kami akan mengakomodir kepentingan-kepentingan dari kelompok rentan ini yang selama ini mungkin belum semuanya tersentuh dalam pembangunan yang inklusif dari pemerintah daerah. Kelompok ini termasuk para penyandang disabilitas, penyandang masalah kesejahtaraan sosial, para perempuan, dan lainnya,” sambung dia.
Mugianto mengapresiasi pemkab yang selama ini mencoba untuk mengikutisertakan peran kelompok ini dalam perencanaan pembangunan. Salah satunya, lewat musyawarah perempuan, anak, disabilitas dan kelompok rentan (Musrena Keren).
Musrena Keren adalah kegiatan lain pendukung Musyawarah Pembangunan Daerah (Musrembag) yang melibatan para kelompok rentan.
“Selama ini sudah ada usaha untuk ke sana. Tapi belum ada Perda yang mewadahi. Sehingga ini kami akan membuatkan Perdanya,” sambungnya.
Mugianto menargetkan, pembahasan Perda akan digelar secara maraton oleh eksekutif dan legislatif dalam bulan mendatang.
Ranperda itu, ujar Mugianto, nanti akan memberi kewenangan untuk desa-desa di Trenggalek agar dapat membuat program yang memihak kepada para penyandang disabilitas dengan anggaran yang tersedia.
Tentu saja, jenis program dan kebijakan yang akan diambil bakal bergantung pada kondisi dan kebutuhan desa tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kantor-dprd-kabupaten-trenggalek-272021.jpg)