Berita Surabaya

UPDATE VIRUS CORONA PN Surabaya Terapkan Lockdown, 27 Positif Covid dan 4 OTG

Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar PN Surabaya bisa memanfaatkan aplikasi SIPINTAR

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anas Miftakhudin
Samsul Arifin
Suasana saat swab di PN Surabaya.Surya.co.id/Syamsul Arifin  

SURYA.CO.ID I SURABAYA - Setelah menggelar serangkaian swab massal bagi seluruh karyawan ASN dan petugas lainnya, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya resmi menerspkan lockdown. 
Hasil swab sendiri diketahui, ada empat orang berstatus OTG dan 27 berstatus positif terpapar Covid-19 dari 275 seluruh karyawan. 
Ketua PN Surabaya, Dr Joni melaporkan hasil gelaran tersebut ke pimpinan Pengadilan Tinggi Jatim. 
Dikatakan Jubir PN Surabaya, Martin Ginting, pihaknya mendapat arahan agar jajarannya harus mengedepankan keselamatan para ASN maupun masyarakat yang datang mencari keadilan dan pelayanan.
"Setelah dirapatkan bersama hakim, pejabat fungsional dan struktural, maka diputuskan beberapa hal dengan dasar arahan dan imbauan pimpinan MA RI dan KPT Jatim," katanya, Kamis, (1/7/2021). 
Arahan tersebut adalah lockdown terbatas dalam hal pelayanan di PTSP dan penanganan perkara yang sedang berjalan mulai 2 Juli hingga 9 Juli 2021.
"Bila terhadap perkara pidana yang tidak bisa diperpanjang penahanannya maka tetap disidangkan, sedangkan perkara perdata diimbau untuk ditunda dalam waktu yang panjang," imbuh Ginting. 
Selain itu, diberlakukan sistem WFO dan WFH, dimana bila tidak ada persidangan maka diimbau masing-masing bekerja dari rumah. 
PN Surabaya akan melakukan pembatasan sangat ketat bagi masyarakat agar  sementara waktu tidak datang ke pengadilan di Jalan Arjuno itu.
"Untuk pelayanan terhadap hal-hal yang bersifat darurat seperti perpanjangan penahanan, dilayani di ruang sementara di bagian depan Kantor PN Surabaya. Sedangkan bagi hakim dan ASN yang positif Covid-19, diperintahkan untuk isolasi mandiri di rumah masing-masing hingga sembuh dan wajib menunjukkan hasil Swab PCR sebagai bukti sudah sembuh akibat terjangkit virus corona," terangnya.
imbauan selanjutnya, Ginting menyampaikan apabila pada masa lockdown terbatas tersebut dipandang perlu untuk diperpanjang atau tidak, maka tergantung dari hasil pengamatan dan pemantauan selama tujuh hari ke depan.
"Bapak Ketua PN mengimbau kepada awak media agar mempublish kondisi lockdown terbatas di PN Surabaya tersebut agar masyarakat jadi maklum dan mengerti," ujar Ginting.
Ginting juga menginformasikan apabila masyarakat membutuhkan informasi dalam berbagai hal tentang layanan yang ada di PN Surabaya, ia menyarankan agar mengakses aplikasi SIPINTAR yg berbasis Android.
"Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi seputar PN Surabaya bisa memanfaatkan aplikasi SIPINTAR," tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved