PPKM Darurat di Tulungagung, Lamongan dan Lumajang dari PTM Dibatalkan hingga Sanksi Satgas Covid-19

Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di semua wilayah di Jawa Timur mulai 3 hingga 20 Juli 2021. 

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID/Samsul Hadi
ILUSTRASI. Petugas gabungan memberikan sosialisasi terkait penerapan PPKM kepada masyarakat di Kota Blitar. 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat akan diterapkan di semua wilayah di Jawa Timur mulai 3 hingga 20 Juli 2021. 

PPKM Darurat ini akan membatasi semua kegiatan masyarakat mulai dari jam kerja di esensial dan nonesensial, kegiatan belajar mengajar dan kegiatan ekonomi. 

Bahkan, selama pemberlakuan PPKM Darurat ini seluruh pusat perbelanjaan atau mal dan tempat ibadah harus ditutup. 

Bagaimana pelaksanaan PPKM Darurat di Jawa Timur? 

Berikut rencana di sejumlah daerah: 

Baca juga: Tulungagung Masuk PPKM Darurat, Pemkab Masih Menunggu Petunjuk Teknis Pelaksanaannya

1.  Tulungagung prioritaskan sektor logistik dan kesehatan

Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

“Secara teknis mau dirapatkan lagi. Nantinya seperti apa penerapannya di Tulungagung,” ujar Bupati Tulungagung, Maryoto Birowo, Kamis (1/7/2021).

Pihaknya telah menyiapkan antisipasi segala kondisi yang berkembang.

Salah satu konsekuensi PPKM Darurat ini Pemkab harus memberlakukan 100 persen work from home (WFH).

Demikian juga rencana pembelajaran tatap muka (PTM) harus dibatalkan.

Sekolah diwajibkan 100 persen pembelajaran daring.

“Kami tetap memprioritaskan sektor logistik dan kesehatan. Teknisnya seperti apa, masih akan dirapatkan,” kata Maryoto Birowo. 

Diakuinya, penambahan jumlah pasien menjadi peringatan bagi semua untuk kembali bersiap melakukan pengetatan.

“Memang saat ini terjadi ledakan pasien. Jumlah pasien baru lebih besar dibanding pasien yang sembuh,” ungkap Maryoto.

Salah satu yang dilakukan adalah menambah ketersediaan ruang perawatan pasien.

Selain mengandalkan Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) UIN Tulungagung, ada Rusunawa MBR Jepun yang disiapkan untuk ruang isolasi.

Demikian juga 10 Puskesmas penyangga Covid-19 diaktifkan kembali untuk merawat pasien Covid-19.

“Sesuai ketentuan BOR (Bed Occupancy Ratio) di bawah 60 persen. Kami berupaya mencapai itu,” terang Maryoto.

2. Lumajang tunggu arahan

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq.
Bupati Lumajang, Thoriqul Haq. (SURYA.CO.ID/Tony Hermawan)

Bupati Lumajang, Thoriqul Haq memastikan bahwa Lumajang akan mengikuti kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat yang digagas oleh pemerintah pusat.

Kebijakan itu diterapkan untuk menekan lonjakan kasus positif yang hampir terjadi di seluruh wilayah Indonesia.

"Siang ini di rapatkan di Pemda," kata Bupati Thoriq, saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

Kendati demikian, Bupati Thoriq belum bisa mengumumkan teknis pelaksanaan PPKM Darurat yang pelaksanaannya diterapkan secara nasional mulai 3 Juli 2021.

Sebab Pemda Lumajang belum mendapat arahan khusus dari pemerintah pusat terkait teknis pelaksanaannya nanti.

"Nanti dibahas," ujarnya.

 3. Satgas Covid-19 siap tindak tegas 

Wakil Sekretaris Satgas Covid - 19 Lamongan, Moh. Nalikan  mengatakan  wilayahnya masuk sebagai kabupaten yang harus melakukan PPKM darurat.

Satgas Covid -19 kini tinggal menunggu petunjuk teknis dan pelaksanaannya.

Sebentar lagi akan ada rapat secara virtual dengan pemerintah pusat untuk persiapan pelaksanaan PPKM darurat.

PPKM darurat diberlakukan untuk semua wilayah kecamatan di Lamongan, tanpa terkecuali. Artinya, baik zona hijau, kuning maupun oranye, sama, harus menerapkan PPKM darurat.

"Jadi tidak peduli kecamatan yang diluar zona merah, apalagi yang zona merah. Semua wajib melaksanakan PPKM darurat, " tandasnya.

Apa saja diantaranya pemberlakuan PPKM Darurat ?

Nalikan menyebutkan diantaranya, semua tempat hiburan, seperti kafe dan karaoke, tempat wisata serta yang disinyalir menjadi konsentrasi kerumunan harus ditutup.

Lain lagi dengan warung - warung kecil, mereka masih diperbolehkan buka, namun dengan batasan jam malam. Hanya boleh buka sampai pukul 20.00 WIB.

"Tempat hiburan karaoke atau apapun namanya harus tutup sampai waktu pencabutan PPKM darurat, " ungkapnya.

Namanya saja darurat, kata Nalikan, jadi semua aktifitas kegiatan harus mematuhi aturan dan batas - batas selama PPKM darurat.

Mereka yang melanggar, Tim Satgas gabungan TNI Polri, Satpol PP dan pihak terkait akan melakukan tindakan dan sanksi tegas.

Pihaknya tidak akan mentolelir jenis pelanggaran selama PPKM darurat diberlakukan.

" Semua elemen  dituntut untuk bersama - sama menaati pemberlakukan PPKM darurat, " ungkapnya.

Untuk masyarakat yang keluar masuk Lamongan, dari tingkat kabupaten, kecamatan, desa hingga ke tingkat yang paling bawah ada pengetatan penyekatan.

Untuk perbatasan wilayah, tim gabungan TNI- Polri dan Satgas Covid -19 akan sportif menjaga wilayah untuk melakukan pengetatan penyekatan.

Semua akan dilibatkan agar pemberlakuan PPKM darurat ini efektif dan mengena sehingga mampu menekan penyebaran Covid -19

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan, PPKM Darurat ini akan berlaku mulai  3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021.

Presiden Jokowi menetapkan PPKM darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Pernyataan Presiden ini disampaikan di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). Terkait aturan PPKM darurat ada di artikel.
Presiden Jokowi menetapkan PPKM darurat berlaku di Pulau Jawa dan Bali. Pernyataan Presiden ini disampaikan di Istana Negara, Kamis (1/7/2021). Terkait aturan PPKM darurat ada di artikel. (tangkapan layar)

PPKM Darurat hanya diberlakukan untuk wilayah Jawa dan Bali. 

Selain menutup pusat perbelanjaan (mal) dan tempat ibadah, PPKM Darurat juga mewajibkan proses belajar mengajar secara daring atau online. 

Baca juga: 15 Poin Aturan PPKM Darurat Diberlakukan Presiden Jokowi Mulai Sabtu 3 Juli 2021, Ini Bocorannya

Diatur juga aturan resepsi pernikahan yang dibatasi dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. 

Berikut aturan lengkap PPKM Darurat Jawa-Bali yang berlaku mulai 3 Juli 2021 dikutip dari Kompas.com:

1. Sektor non-esensial menerapkan 100 persen work from home (WFH).

2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring atau online.

3. Untuk sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.

Sementara itu, cakupan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat, dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Untuk apotik dan toko obat bisa buka full 24 jam.

4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan ditutup.

5. Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery atau take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).

6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

7. Tempat ibadah seperti masjid, mushala, gereja, pura, vihara, dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah ditutup sementara.

8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum, dan area publik lainnya) ditutup sementara.

9. Kegiatan seni budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara.

10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

11. Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan tetap dapat disediakan dengan wadah tertutup untuk dibawa pulang.

12. Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

13. Masker tetap dipakai saat melaksanakan kegiatan di luar rumah. Tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa penggunaan masker.

14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. Baca juga: Anies: Jakarta Siap Melaksanakan PPKM Darurat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved