Pendaftaran CPNS 2021 Pemkot Surabaya Sampai 14 Juli 2021, Ini Syarat dan Dokumen yang Diperlukan
Pendaftaran CPNS 2021 di Pemkot Surabaya buka sampai 14 Juli 2021. Simak syarat dan dokumen yang diperlukan.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Tahun 2021 di Pemkot Surabaya sudah buka sejak Rabu (30/6/2021) hingga 14 Juli 2021.
Berikut syarat dan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar sebagai Calon Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya merilis formasi CPNS 2021 melalui laman surabaya.go.id pada Rabu (30/6/2021).
Tahun ini, tersedia 1.560 formasi, yang terdiri dari 68 formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan 1.492 formasi untuk Pegawai, Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Formasi terbanyak yang dibutuhkan adalah tenaga kesehatan dan guru, jumlahnya mencapai 1.492 formasi.
Masing-masing tenaga pendidikan 1.405 dan 87 tenaga kesehatan.
"Tahun ini ada lowongan formasi CPNS dan PPPK," kata Kepala BKD Kota Surabaya, Mia Shanti Dewi, Rabu (30/6/2021).
Calon peserta dapat melakukan pendaftaran melalui laman resmi milik Badan Kepegawaian Negara (BKN) di alamat https://sscasn.bkn.go.id/. Bagi yang telah melengkapi pendaftaran akan menjalani seleksi.
Mia memastikan proses dilaksanakan secara terbuka, transparan dan tidak dipungut biaya.
Karena itu, dia mewanti -wanti peserta agar mewaspadai oknum tertentu yang menarik biaya.
Apalagi, oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima sebagai CPNS atau PPPK.
Syaratnya, dengan menerima imbalan tertentu.
Dipastikan, perbuatan tersebut adalah penipuan."Jadi siapapun yang menjanjikan dapat diterima CPNS atau PPPK dengan imbalan tertentu, maka saya pastikan itu adalah penipuan. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak atau oknum tersebut,” tegasnya.
Mia menjelaskan, bahwa nantinya tahapan seleksi pengadaan calon ASN diawali dengan administrasi. Kemudian, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD, dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT) oleh BKN.
Metode yang sama juga diterapkan untuk seleksi PPPK non guru dengan menggunakan CAT oleh BKN.