Berita Ponorogo

Pendaftaran CPNS dan PPPK Ponorogo Dibuka Hari Ini, Ada 2.063 Formasi, Ini Persyaratan Umumnya

Pemprov Jatim sendiri sudah mengumumkan akan membuka pendaftaran CPNS pada 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

surya.co.id/m sudarsono
Foto Ilustrasi, pendaftaran CPNS sebelum pandemi covid-19 

SURYA.CO.ID, PONOROGO - Pendaftaran CPNS dan PPPK tahun 2021 Kabupaten Ponorogo rencananya akan dibuka hari ini, Rabu (30/6/2021).

Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo, Winarko Arief Tjahjono mengatakan pembukaan pendaftaran CPNS dan P3K di Ponorogo menunggu arahan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jatim.

"Menunggu perintah Provinsi. Jatim satu komando," kata Winarko, Rabu (30/6/2021).

Pemprov Jatim sendiri sudah mengumumkan akan membuka pendaftaran CPNS pada 30 Juni sampai 21 Juli 2021.

"Sama (dengan Pemprov Jatim). Mungkin beda jam saja," lanjutnya.

Tahun ini, sebanyak 2.063 formasi akan dibuka pada rekrutmen CPNS dan P3K Pemkab Ponorogo.

Dari jumlah tersebut 153 formasi di antaranya adalah CPNS yang terdiri dari 96 formasi tenaga kesehatan dan 57 formasi tenaga teknis.

Sedangkan untuk P3K berjumlah 1.910 formasi yang terdiri dari 1.713 formasi tenaga guru, lalu 148 formasi tenaga kesehatan, dan 49 formasi tenaga teknis.

Baca juga: Peringati Hari Bhayangkara ke 75, Donor Darah di Kediri Kota Targetkan 150 Kantong Darah

Berikut ini persyaratan umum pelamar PPPK non guru:

1. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS PPPK atau TNI anggota kepolisian atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta

4. Tidak menjadi anggota atau pengurus Partai politik atau terlibat politik praktis

5. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan

6. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar

8. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan ditetapkan oleh PPK

9. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu ditetapkan oleh menteri

BACA BERITA PONOROGO LAINNYA

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved