Berita Gresik
Bobol Kotak Amal Masjid, Pria Gresik Ini Selalu Bawa Puluhan Kunci untuk Membukanya
Membawa banyak duplikat kunci. Kemudian dimasukkan satu persatu dalam gembok kotak amal.
Penulis: Sugiyono | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa Mohamad Toha (44), warga Desa Gapurosukolilo, Kecamatan Gresik, disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik gara-gara mencuri kotak amal di beberapa masjid, Senin (28/6/2021).
Toha ditangkap saat mencuri uang kotak amal di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas.
Saksi H Ahmad Efendi (50), pengurus Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, mengatakan, terdakwa ditangkap saat mencuri uang di kotak amal masjid.
"Saat dihitung di Polsek, uang yang dicuri sekitar Rp 106.000. Terdiri dari pecahan sepuluh ribuan, lima ribuan dan dua ribu rupiah. Uang koin tidak diambil," kata H Efendi, saat menjadi saksi.
Untuk mencuri uang dalam kotak amal, terdakwa membawa banyak duplikat kunci. Kemudian dimasukkan satu persatu dalam gembok kotak amal.
"Saat di Polsek, saya minta untuk mencoba kunci-kunci itu. Ternyata ada yang bisa. Padahal, kunci kotak amal yang asli masih ada dibawa pengurus," imbuhnya.
Baca juga: Persik Kediri vs KS Tiga Naga, Pelatih Joko Susilo akan Turunkan Tiga Pemain Asing
Perbuatan terdakwa, sempat menjadi perhatian pengurus masjid dan para tokoh masyarakat.
Namun, karena sudah banyak kotak amal yang diduga dicuri terdakwa, sehingga kasusnya dilanjutkan ke proses hukum.
"Kita, sebagai pengurus masjid sudah rapat tiga kali, akhirnya untuk pembelajaran, kasusnya dilanjutkan," imbuhnya.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik, Indah Rahmawati, dalam berkas dakwaannya, mengatakan, terdakwa Mohamad Toha sudah beberapa kali mencuri uang dalam kotak amal.
Di antaranya di Masjid Al Jihad, Perumahan Bakti Pertiwi (BP) Kulon, berhasil membuka kotak amal dan mengambil uang sebanyak lima kali dengan total Rp 433,000 dan di Masjid Baitul Mukminin Desa Ngargosari Kecamatan Kebomas, sebanyak lima kali berhasil mengambil uang Rp 410.000.
Barang bukti lainnya yaitu puluhan kunci gembok yang digunakan untuk membuka gembok kotak amal.
"Atas perbuatannya, terdakwa dikenakan Pasal 363 ayat (1) Ke-5 Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Jaksa Indah.
Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Bagus Trenggono dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda keterangan saksi lain," kata hakim Bagus.
Diketahui, perbuatan terdakwa Mohamad Toha mencuri uang dalam kotak amal berhasil ditangkap jajaran Polsek Gresik Kota pada 8 April 2021 sekitar pukul 02.30 WIB.