Berita Nganjuk

Pria di Nganjuk Ditangkap Polisi setelah Ambil Kiriman Sabu dengan Sistem Ranjau

Kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, AFR (39) warga Kelurahan  Kramat Kecamatan Nganjuk Kota diamankan polisi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Parmin
surya.co.id/ahmad amru muiz
Tersangka AFR, pengedar sabu yang diamankan Satresnarkoba Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID | NGANJUK - Kedapatan miliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu, AFR (39) wiraswasta asal Kelurahan  Kramat Kecamatan Nganjuk Kota diamankan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu klip plastik berisi bubuk kristal putih sabu seberat 0,25 gram, sebuah handphone, dan pembungkus.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat.

Di mana disebutkan di sekitaran pemandian Sri Tanjung di Desa Tanjungrejo Kecamatan Nganjuk Kota ada seorang pemuda yang gerak geriknya mencurigakan.

"Tim Rajawali 19 Satresnarkoba atas informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap pemuda tersebut di sekitar pemandian Sri Tanjung," kata Supriyanto, Minggu (27/6/2021).

Selanjutnya, menurut Supriyanto, tim Rajawali 19 melakukan pengamanan terhadap pemuda tersebut yang mengaku bernama AFR.

Saat itu juga, tersangka AFR dilakukan penggeledahan dan dari tangannya ditemukan satu plastik klip diduga berisi sabu yang dibungkus dengan tisu serta dilakban.

"Tersangka AFR atas ditemukanya barang bukti sabu tersebut tidak dapat mengelak dari tuduhan sebagai pegedar dan langsung dibawa ke Polres Nganjuk," ucap Supriyanto.

Dalam pemeriksaan, ungkap Supriyanto, AFR mengaku kalau di lokasi dekat pemandian tersebut dirinya usai mengambil kiriman sabu dengan sistem ranjau.

Paket sabu tersebut kiriman dari seorang tersangka pengedar sabu yang sedang menjalani hukuman di Madiun.

Keterangan dari tersangka AFR tersebut masih dilakukan pengembangan tim Rajawali 19 Satresnarkoba Polres Nganjuk.

"Termasuk siapa sebenarnya yang mengirim paket sabu secara ranjau ke tersangka AFR," ujar Supriyanto.

Dan tersangka AFR sendiri, tambah Supriyanto, terancam dijerat dengan UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam hukuman hingga 20 tahun penjara, dan semoga hukuman tersebut membuatnya jera," tutur Supriyanto.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved