Berita Nganjuk

Diduga Curi Kayu Jati di Hutan, Seorang Petani dan Pekerja Serabutan di Nganjuk Diamankan Polisi

Bawa kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), seorang petani dan seorang pekerja serabutan di Nganjuk diamankan Polisi.

Penulis: Ahmad Amru Muiz | Editor: Cak Sur
Istimewa/Dokumen Polisi
Barang bukti satu unit sepeda motor yang digunakan membawa kayu jati ilegal diamankan Polres Nganjuk. 

SURYA.CO.ID, NGANJUK - Bawa kayu jati tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan (SKSHH), seorang petani dan seorang pekerja serabutan di Nganjuk diamankan Polisi.

Mereka adalah SPR (46) yang berprofesi sebagai petani dan BGS (25) seorang pekerja serabutan, keduanya warga Desa Sumbermiri, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Kasubag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto menjelaskan, dari tangan kedua orang warga diduga pelaku pencurian kayu di hutan milik Perhutani tersebut diamankan 14 batang kayu jati berbagai ukuran, dua unit sepeda motor dan sejumlah tali.

"Saat ini dua orang warga diduga pencuri kayu hutan beserta barang bukti diamankan di Mapolres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut," kata Supriyanto, Jumat (25/6/2021).

Dijelaskan Supriyanto, diamankannya kedua warga diduga pencuri kayu di hutan milik Perhutani tersebut berawal dari petugas Pohutmob beserta jajaran BKPH Munung sedang melakukan kegiatan Patroli rutin.

Saat itu, Patroli rutin digelar di kawasan hutan petak 134 D-3 RPH Sumbekepuh BKPH Munung KPH Jombang, masuk dalam wilayah Desa Sumberkepuh Kecamatan Lengkong Kabupaten Nganjuk.

Dalam kegiatan Patroli tersebut, menurut Supriyanto, petugas menjumpai dua warga yang sedang mengangkut hasil hutan berupa kayu jati.

Selanjutnya petugas menghentikan kedua warga dan dilakukan pemeriksaan SKSHH atas kayu jati yang dibawanya. Di mana satu orang dengan sepeda motor masing-masing membawa 7 batang kayu jati dan tidak dapat menunjukkan SKSHH. Demikian juga dengan warga lain yang juga membawa 7 batang kayu jati juga tidak dapat menunjukkan SKSHH.

"Kedua warga beserta barang bukti kayu jati dan sepeda motor yang digunakan sebagai kendaraan membawa kayu jati diduga curian tersebut diamankan petugas Patroli Perhutani," ucap Supriyanto.

Kedua warga itu pun, tambah Supriyanto, langsung dibawa dan diserahkan ke Polres Nganjuk untuk proses hukum lebih lanjut.

"Dan kedua warga itu terancam dijerat dengan UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Keduanya diancam dengan hukuman hingga lima tahun penjara," tutur Supriyanto.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved