Kasus Rizieq Shihab

Sama-sama Sebar Hoaks Hukuman Dirut RS Ummi Bogor Lebih Ringan dari Rizieq Shihab, Ini Alasannya

Walaupun sama-sama dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong alias hoaks, namun vonis Dirut RS Ummi Bogor lebih ringan dari Rizieq Shihab.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Terdakwa Rizieq Shihab dalam sidang online maupun offline. Eksepsi Rizieq Shihab yang menyebutkan kata dungu dan pandir ditanggapi jaksa dalam sidang lanjutan di PN Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021). 

SURYA. CO.ID | JAKARTA - Walaupun sama-sama dinyatakan bersalah menyiarkan berita bohong alias hoaks, namun vonis Dirut RS Ummi Bogor lebih ringan dari Rizieq Shihab

Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat divonis 1 tahun kurungan penjara. Sementara Rizieq Shihab dijatuhi vonis 4 tahun kurungan penjara. 

Setelah vonis ini, Rizieq Shihab alias Habib Rizieq ini menyatakan banding akan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Adapun vonis terhadap dr Andi Tatat, majelis hakim memberikan keringanan lantaran profesinya sebagai dokter diperlukan dalam penanganan Covid-19. 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada dr. Andi Tatat dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab Rizieq Shihab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Dirut RS UMMI Bogor itu terbukti melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis dua tahun penjara.

Hal memberatkan putusan di antaranya pernyataan dr. Andi Tatat saat menyatakan Rizieq dalam kondisi sehat meresahkan masyarakat karena hasil tes swab PCR Rizieq terkonfirmasi Covid-19.

Sementara hal yang meringankan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yakni dr. Andi Tatat memiliki tanggungan keluarga, sebelumnya tidak terbukti melakukan tindak pidana.

"Profesi terdakwa sebagai dokter sangat dibutuhkan dalam masa pandemi Covid-19," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur membacakan pertimbangan meringankan amar putusan.

Atas putusan tersebut dr. Andi Tatat yang tidak ditahan sejak tingkat penyidikan atau berstatus tersangka mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Seperti Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas yang jadi terdakwa dan divonis bersalah dalam kasus sama, dr. Andi Tatat menolak mengajukan grasi atau pengampunan kepada Presiden Indonesia.

"Setelah berdiskusi dengan penasihat hukum kami menyatakan mengajukan banding," tutur dr. Andi Tatat saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur

Divonis 4 tahun

Majelis Haki Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis bersalah kepada Rizieq Shihab dalam perkara tindak pidana pemberitahuan bohong tes swab di RS UMMI Bogor.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto mengatakan Rizieq terbukti bersalah melanggar pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Bahwa pernyataan Rizieq saat menyatakan dirinya sehat ketika dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020 merupakan kebohongan karena hasil tes swab PCR-nya terkonfirmasi Covid-19.

"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Putusan Majelis Hakim diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif dan Suryaman tersebut lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta vonis enam tahun penjara.

Hal memberatkan putusan Majelis Hakim di antaranya perbuatan eks pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu dianggap meresahkan warga karena menyatakan kondisinya sehat meski terkonfirmasi.

Sementara hal yang meringankan Rizieq memiliki tanggungan keluarga dan merupakan seorang guru agama sehingga diharapkan dapat menunjukkan kelakuan baik di masa mendatang.

"Putusan tersebut diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada Kamis (24/6/2021)," ujar Khadwanto.

Dalam perkara ini JPU menuntut Rizieq dengan tiga dakwaan, pertama primair pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 tahun tentang 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 KUHP ke-1 KUHP.

Subsider pasal 14 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dakwaan kedua disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dakwaan ketiga Pasal 216 ayat 1 KUHP, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca berita kasus Rizieq Shihab lainnya di SURYA. CO. ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved