Berita Surabaya
Pos Penyekatan di Jembatan Suramadu Ditiadakan, Pengendara Wajib Membawa SIKM
Pos ditiadakan menurut hasil dari analisa dan evaluasi atau anev dari Forkopimda Jatim.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Bagi warga yang hendak melintasi Jembatan Suramadu, kini tak akan diberhentikan lagi pos penyekatan.
Sebab, pos tersebut pada Rabu, (23/6/2021) pagi tadi telah ditiadakan.
Baik dari pos sisi Kota Surabaya maupun Kabupaten Bangkalan.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko menyebutkan pos ditiadakan menurut hasil dari analisa dan evaluasi atau anev dari Forkopimda Jatim.
"Dari hasil analisa dan evaluasi, kami melakukan relaksasi ini. Kita akan fokuskan penanganan penyebaran Covid-19 ini di delapan desa di lima kecamatan yang ada di Bangkalan," kata Gatot.
Baca juga: Dewan Dorong Pemkot Surabaya Tambah Ketersediaan Bed untuk Pasien Covid-19
Kendati demikian, pihaknya tidak akan kendor dalam menangani Covid-19.
Karena, penanganan difokuskan di delapan desa dalam lima kecamatan di Bangkalan.
Perwira dengan tiga melati emas di pundaknya ini menambahkan masyarakat yang melintas di Jembatan Suramadu harus diwajibkan membawa Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan.
"Untuk masyarakat yang dari Madura kami berharap membawa SIKM yang bisa didapatkan di kecamatan maupun kelurahan RT RW. Kita akan fokuskan pada pengecekan secara random terhadap SIKM. Fokus kita di Bangkalan," tandasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/suasana-pos-penyekatan-di-jembatan-suramadu-kini-telah-dibongkar.jpg)