Pelatihan Dasar Militer Komponen Cadangan (Komcad) di Jawa Timur dan Daerah Lain Sudah Dimulai
Pelatihan dasar militer para pasukan Komponen Cadangan (Komcad) di Jawa Timur dan daerah lain sudah dibuka.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah
SURYA.co.id - Pelatihan dasar militer para pasukan Komponen Cadangan ( Komcad) di Jawa Timur dan daerah lain sudah dibuka.
Seperti diketahui, hasil seleksi Komcad sudah diumumkan di laman komcad.kemhan.go.id.
Bagi masyarakat yang terpilih akan mendapatkan pelatihan dasar militer di beberapa Kodam yang ditunjuk.
Melansir dari kominfo.jatimprov.go.id, sebanyak 500 personel Komponen Cadangan (Komcad) mulai diberikan pembekalan Latihan Dasar Militer.
Pembekalan digelar di Kesatrian Dodikjur Rindam V/Brawijaya, Kota Malang, Senin (21/6/2021).
Baca juga: Hasil Seleksi Komponen Cadangan (Komcad) Segera Diumumkan, ini Cara Cek & Kewajiban Bagi yang Lolos
Dari 500 peserta komcad, sebanyak 138 peserta dari Jawa Timur dan 162 dari Papua.
Pembukaan latihan digelar melalui upacara pembukaan latihan dasar kemiliteran yang dipimpin oleh Dirjen Potensi Pertahanan (Pothan) Kemenhan RI, Mayjen TNI Dadang Hendrayudha.
Ia menjelaskan, Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto sangat mengapresiasi kesiapan dan kerelaan para peserta komponen cadangan.
“Kerelaan ini wujud tanggung jawab bersama akan pentingnya kesadaran bela negara,” kata Dadang dalam amanat Menhan RI yang dibacakannya.
Pertahanan negara, kata Dirjen Pothan, dilakukan dengan tujuan untuk menjaga sekaligus melindungi kedaulatan negara.
Dinamika perkembangan lingkungan strategis, kata dia, telah menciptakan sebuah ancaman, tantangan dan resiko yang sangat kompleks.
“Oleh karena itu, Kementerian Pertahanan terus berupaya menyempurnakan sistem pertahanan negara yang tepat untuk menghadapi segala bentuk ancaman,” ujarnya.
Untuk diketahui, seleksi mengikuti komcad tentunya tidak mudah.
Latihan dasar militer adalah rangkaian menuju kesiapan menjadi seorang komponen cadangan.
Latsarmil itu, digelar selama 3 bulan tepatnya pada tanggal 21 Juni hingga 21 September mendatang.
Jika berhasil lulus dalam latihan itu, peserta komcad akan dikembalikan ke status atau profesinya masing-masing.
“Dan pastinya, harus siap ketika dibutuhkan negara,” tegas Mayjen Dadang.
Di daerah lain, sebanyak 500 sukarelawan dari masyarakat mengikuti Latihan Dasar Militer (Latsarmil) Komponen Cadangan Tahun 2021, di Lapangan Apel Dodik Bela Negara Rindam XII/Tpr, di Singkawang, Provinsi Kalimantan Barat.
Pelatihan tersebut dibuka oleh Panglima Kodam XII/Tanjungpura Mayjen TNI Muhammad Nur Rahmad.
"Latsarmil Komponen Cadangan Matra Darat ini akan diikuti sebanyak 500 sukarelawan yang berasal dari wilayah Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah yang telah dinyatakan lulus dalam seleksi," kata Muhammad Nur Rahmad,dilansir dari Antara.
Pangdam mengatakan, sistem pertahanan negara Indonesia adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang berarti melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh Pemerintah.
"Ini sejalan dengan isi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) untuk Pertahanan Negara," ujarnya.
Dia menjelaskan, di dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perlu dibentuk dan disiapkan sejak dini komponen cadangan untuk memperkuat komponen utama, dan dalam prosesnya harus didasarkan pada kebutuhan kekuatan dan kemampuan kekuatan pertahanan negara Indonesia dengan memadukan antara kekuatan pertahanan militer dan nonmiliter.
"Inilah saudara sekalian, yang saat ini berdiri di hadapan saya. Tidak mengenal dari mana saudara datang, apa latar pekerjaan dan pendidikan.
Namun saudara sekalian dengan rela, ikhlas dan tulus menjadi bagian dari komponen cadangan," ujarnya.
Dia menambahkan, seleksi komponen cadangan tentu tidak mudah. Latsarmil merupakan rangkaian menuju kesiapan menjadi seorang anggota komponen cadangan.
Latsarmil tersebut akan dilaksanakan selama tiga bulan dimulai dari 21 Juni 2021 sampai dengan 21 September 2021.
Nantinya apabila telah lulus, anggota komponen cadangan akan dikembalikan ke statusnya atau profesi masing-masing.
"Namun sewaktu-waktu bila negara dalam keadaan darurat atau perang, anggota komponen cadangan dapat dipanggil atau dimobilisasikan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku," kata Pangdam.
Mengakhiri amanatnya, Pangdam menekankan kepada peserta latsarmil dan panitia penyelenggara, di antaranya agar melaksanakan latsarmil dengan baik dan benar sesuai kurikulum yang telah dibuat, dengan tetap memperhatikan dan mengutamakan faktor keselamatan, kesehatan baik personel dan materiil.
Menjaga nama baik satuan TNI AD, Kodam dan Rindam XII/Tpr sebagai penyelenggara latsarmil.
"Hindari tindakan arogan pelatih dan beri hukuman yang mendidik serta dapat menjadi contoh dalam sikap dan penampilan.
Bekali calon anggota komponen cadangan untuk mahir menembak tingkat pertama dan mengetahui peraturan militer dasar," ujarnya pula.
Pasukan Komcad akan Diberhentikan dengan Tidak Hormat Jika...

Para pasukan Komcad nantinya memang akan mendapat sejumlah keuntungan seperti uang saku dan pelatihan dasar militer.
Tapi selain itu, pasukan Komcad juga tetap akan mendapat sanksi jika terbukti melakukan kesalahan.
Bahkan mereka bisa saja diberhentikan secara tidak hormat karena melakukan kesalahan yang berta.
Melansir dari UU Nomor 23 tahun 2019, berikut beberapa kesalahan yang bisa membuat pasukan Komcad diberhentikan dengan tidak hormat.
Komponen Cadangan diberhentikan dengan tidak hormat jika:
1. Menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila;
2. Menjadi anggota dalam organisasi terlarang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan/atau peraturan perundang-undangan ;
3. Melakukan tindakan yang dapat mengancam atau membahayakan keamanan dan keselamatan negara dan bangsa;
4. Mempunyai tabiat dan/atau perbuatan yang nyatanyata dapat merugikan disiplin; dan/atau
5. Dijatuhi pidana penjara dengan hukuman di atas 1 (satu) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Ikuti Berita Seputar Komponen Cadangan di SURYA.co.id