Berita Surabaya
Tiga Bulan Jajal Bisnis Sabu, Pemuda Petemon Surabaya Diringkus Polisi
Tersangka Rico Murti (25)diperlihatkan polisi di Mapolsek Gengeng Surabaya, Selasa (22/6/2021).
Penulis: Firman Rachmanudin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Tergiur untung besar dari berjualan sabu, pemuda asal Petemon Kuburan Surabaya ini terpaksa berurusan dengan polisi.
Pemuda bernama Rico Murti (25) itu ditangkap polisi saat duduk di depan rumahnya, Sabtu (19/6/2021).
Saat ditangkap, ia tak bisa berkutik setelah polisi menemukan delapan poket sabu yang disimpannya dalam tas yang dikenakannya.
"Total barang buktinya 4,8 gram. Cukup banyak. Disimpan dalam tas dan bersiap untuk mengedarkan ke pembelinya," kata Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Soetrisno, Selasa (22/6/2021).
Polisi kemudian bergerak menggeledah rumah Rico. Disana ditemukan seperangkat alat hisap sabu berikut timbangan dan sekrop kecil untuk mengemas paket sabu menjadi paket kecil-kecil.
"Selain pengedar juga tersangka kerap mengkonsumsi sabu itu sendiri," imbuhnya.
Sementara itu, Rico mengaku baru tiga bulan ini menjalani bisnis haram sebagai pengedar sabu.
Dalam satu minggu,ia berhasil meraup untung jutaan rupiah dari hasil penjualan serbuk haram itu.
Setiap beli, minimal ia pesan lima gram sabu kepada bandar berinisial MJ yang dikirim secara ranjau.
"Baru tiga bulan.awalnya pakai sabu. Tapi kemudian tertarik karena yang pesan banyak. Saya jualan. Ambik untung per poket bisa lima pulub ribu," akunya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rico-murti-25-saat-diperlihatkan-polisi-di-mapolsek-gengeng-surabaya.jpg)