Sabtu, 2 Mei 2026

Virus Corona di Lamongan

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Lamongan Keluarkan SE Larang Hajatan dan Pengetatan PPKM

Pengetatan untuk desa dan kelurahan itu salah satunya, adalah melarang penyelenggaraan hajatan sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.

Tayang:
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Parmin
surya.co.id/hanif manshuri
Bupati Lamongan Yuhronur Efendi memberi keterangan terkait larangan hajatan dan pengetatan PPKM, Selasa (22/6/2021). 

SURYA.co.id lLAMONGAN - Terjadinya peningkatan jumlah kasus Covid-19, Satgas Covid -19 Lamongan memberlakukan pengetatan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di semua kecamatan.

Pengetatan untuk desa dan kelurahan itu salah satunya, adalah melarang penyelenggaraan hajatan sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 yang juga Bupati Lamongan Yuhronur Efendi mengatakan, adanya peningkatan penyebaran Covid-19 pihaknya telah mengambil keputusan, mengeluarkan surat edaran sebagai langkah antisipasi untuk 27 kecamatan. 

Salah satu isi surat edaran tersebut, adalah melarang penyelenggaraan hajatan sampai dengan adanya evaluasi lebih lanjut.

"Hasil rapat Satgas Covid -19 Lamongan, mulai hari ini kami keluarkan Surat Edaran (SE) Bupati dan juga menindaklanjuti Instruksi Mendagri," ungkapnya Selasa (22/6/2021).

Nikahnya boleh dilaksanakan, kata Yuhronur, tapi resepsinya ditunda dulu.

Diungkapkan, hingga saat ini Lamongan memang masih memberlakukan PPKM Mikro sehingga untuk mengantisipasi peningkatan penyebaran maka pihaknya akan mengoptimalkan PPKM Mikro ini.

Selain melarang hajatan,  SE terkait pengetatan PPKM Mikro ini juga membatasi kegiatan keagamaan hingga 25 persen agar memperketat protokol kesehatan. 

SE ini terkait upaya untuk mengoptimalkan posko penanganan Covid -19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan hasil rapat Satgas Covdlid-19 Lamongan 21 Juni, serta memperhatikan eskalasi penyebaran kasus Covid-19 di  Lamongan.

" Berlaku mulai hari ini (Selasa, 22/6/20219, " ungkapnya. 

SE Bupati ini, juga memberlakukan atau mengaktifkan kembali Kampung Tangguh dengan wajib menerapkan penyekatan arus keluar masuk baik desa dan kecamatan.

Desa atau kelurahan, wajib menyediakan ruang-ruang isolasi yang ada di desa atau di kecamatan sebagai langkah antisipasi untuk warga yang dinyatakan positif Covid-19 namun tanpa gejala. 

SE ini juga memberlakukan pembatasan jam malam maksimal hingga pukul 20.00 WIB, dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen dari kapasitas ruangan terhadap rumah makan, warung-warung, café, dan swalayan, hal ini berlaku juga untuk aktivitas warga yang berpotensi terjadi kerumunan massa.

Yuhronur mengajak masyarakat menaati peraturan pemerintah untuk melakukan jaga jarak fisik dan sosial serta wajib memakai masker jika keluar rumah. Pak Yes juga mengajak masyarakat untuk di rumah saja dan keluar rumah seperlunya saja. 

"Waspada dan bersama-sama kita putus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan melakukan 5M," katanya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved