7 Hal Penting yang Perlu Diketahui Pengguna TV Analog Saat Siaran Dimatikan, Bisa Pakai Antena Biasa

Berikut sejumlah hal penting yang perlu diperhatian para pengguna TV analog saat siaran dimatikan.

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
by techno.id
Ilustrasi TV analog. Simak 7 Hal Penting yang Perlu Diketahui Pengguna TV Analog Saat Siaran Dimatikan 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Simak sejumlah hal penting yang perlu diperhatian para pengguna TV analog saat siaran dimatikan.

Salah satunya mengenai antena. Antena rumah biasa/UHF ternyata tetap bisa dipakai untuk menangkap sinyal digital.

Diketahui, Kominfo akan mematikan siaran TV analog di Indonesia per wilayah secara bertahap.

Ketika saluran TV analog dimatikan, tentu penonton tidak bisa lagi menikmati siaran televisi melalui antena biasa tanpa beralih ke TV digital.

Baca juga: Harga dan Spesifikasi 5 Merek STB yang Sudah Sertifikat Kominfo untuk Menangkap Sinyal TV Digital

Bagi Anda yang masih memakai TV analog, Anda tetap dapat menyaksikan siaran TV digital dengan memperhatikan 7 hal penting ini:

1. Pakai Set Top Box (STB) DVBT2

Bagi Anda yang saat ini masih menggunakan TV Tabung atau televisi yang hanya bisa menerima siaran TV Analog, maka Anda masih dapat menyaksikan siaran televisi digital.

Anda hanya perlu menggunakan alat tambahan yang disebut dengan set top box (STB) DVBT2.

“TV digital tetap bisa ditayangkan di TV analog produksi lama seperti TV tabung.

Hanya saja, memerlukan dekoder untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog yang ditampilkan di TV analog,” terang Direktur Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Geryantika Kurnia, Senin (7/12/2020).

2. Pakai STB yang tersertifikasi

Dari laman siarandigital.kominfo.go.id, disebutkan 9 merek STB yang sudah mendapat sertifikat perangkat dari Kominfo, meliputi:

1. Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD
2. Polytron tipe PDV 600T2
3. Ichiko tipe 8000HD
4. Akari tipe ADS-2230
5. Akari tipe ADS-210
6. Akari tipe ADS-168
7. Venus tipe Brio
8. Tanaka tipe T2
9. Mito tipe 3255

Untuk harga, setiap merek STB dibanderol dengan harga yang berbeda-beda.

Umumnya, harga STB berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu.

3. Pakai antena biasa/UHF

Untuk memakai STB pengguna juga masih memerlukan antena.

Namun antena yang diperlukan sama dengan antena rumah biasa / UHF.

"Antena yang digunakan sekarang tidak perlu rubah," ujar Gery.

4. Cara pasang STB

Jika anda sudah membeli STB, lantas bagaimana cara menggunakannya untuk mencari sinyal TV digital?

Simak ulasannya dilansir dari Nextren dalam artikel 'Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB di TV Analog, Dijamin Mudah!'

Langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah memastikan bahwa TV dan STB sudah tersambung dengan aliran listrik.

Selanjutnya kamu bisa langsung menyalakan TV analog dan masuk ke mode AC.

Jika terdapat beberapa mode AV, maka kamu bisa menyesuaikannya dengan setelan STB yang terpasang ke TV.

Setelah itu, nyalakan STB dan tekan tombol "Menu" pada remot TB.

Kemudian kamu bisa langsung mencari menu "Pencarian Saluran" dan klik tombol "Pencarian Otomatis".

Kalau pencarian channel TV digital tersebut sudah selesai, maka kamu bisa langsung menyimpannya.

Proses pencarian pun selesai dan kamu bisa langsung menikmati siaran TV digital di TV analog.

Namun perlu diingat, penggunaan TV digital dengan STB hanya bisa berlangsung pada mode AV.

5. Pengguna TV parabola dan kabel, bagaimana?

Adapun bagi pengguna TV parabola dan kabel, nanti migrasi TV analog maupun TV digital tak akan memberikan banyak pengaruh.

“Untuk rumah tangga yang menggunakan TV parabola dari satelit atau TV kabel tidak akan terpengaruh perubahan ini,” ujar Gery.

6. Keunggulan TV digital

Berikut sejumlah keunggulan TV digital:

- Tidak perlu berlangganan

- Penerimaannya lewat antenna UHF seperti TV analog

- Kualitas gambar dan suara superior

- Tidak berbintik atau kabur pada sinyal lemah

Baca juga: 7 Rekomendasi STB & TV Digital Harga 1 Jutaan Untuk Gantikan TV Analog yang Akan Dihentikan

7. Ciri-ciri TV Digital

Sementara itu, masih ada masyarakat yang kebingungan tekrkait perbedaan TV digital dan analog.

Berikut sejumla ciri-ciri TV digital dan perbedaannya dengan TV analog dilansir dari Kompas.com Beda dengan TV Analog, Ini Ciri-ciri TV Digital

- Tidak Berbentuk Tabung

Salah satu cara mudah untuk melihat beda TV analog dan digital adalah dilihat dari bentuknya.

TV digital tidak lagi berukuran besar dan berat kayaknya TV tabung. Kebanyakan TV digital justru mengusung desain bodi yang ramping dan tipis.

Layar TV digital juga sudah menggunakan teknologi layar Liquid-Crystal Display (LCD) atau Light-Emitting Diode (LED).   

- Layar Tipis Belum Tentu Digital

Meski sudah memiliki layar yang tipis, namun sebuah TV belum tentu dapat dikategorikan sebagai TV digital.

TV digital dibekali dengan fitur yang mendukung pencarian siaran digital (DTV).

Artinya, pengguna dapat mencari dan menyaksikan siaran TV secara langsung. Fitur ini tidak dimiliki oleh TV LED dan LCD biasa.

Dengan demikian, pengguna membutuhkan set top box (STB) DVB-T2 tambahan untuk mengakses siaran TV digital.  

- Dilengkapi Decoder DVB-T2

Pada keterangan spesifikasi, TV digital sudah dilengkapi dengan decoder DVB-T2 (Digital Video Broadcasting-Terrestrial second generation).

DVB-T2 berfungsi sebagai penerima sinyal TV digital.

Teknologi inilah yang memungkinkan TV untuk bisa mengakses siaran TV secara langsung tanpa harus menggunakan antena eksternal atau set-top-box (STB) DVB-T2.

- Kualitas Gambar Lebih Jernih

Selain dari segi bentuk, kualitas gambar dan audio yang dimiliki TV digital terbilang jauh lebih baik dibanding TV analog.

TV digital dapat menampilkan kualitas gambar pada resolusi High Definition (HD) hingga 4K.

Bahkan tak sedikit dari TV digital yang sudah dilengkapi dengan teknologi surround-sound, salah satunya termasuk Dolby Audio.

Ikuti Berita Seputar Siaran TV Analog Dimatikan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved