Selasa, 28 April 2026

Berita Malang Raya

Cegah Penyebaran Covid-19, PN Malang Ciptakan Inovasi Anjungan Pelayanan Mandiri

Kepala PN Kelas 1A Malang, Nuruli Mahdilis mengatakan, ini adalah bentuk dari digitalisasi pelayanan.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa PN Malang
Kepala Pengadilan Tinggi Surabaya, Herri Swantoro didampingi dengan Kepala PN Kelas 1A Malang, Nuruli Mahdilis saat melihat berbagai fasilitas yang ada di PN Kelas 1A Malang, Jumat (18/6/2021). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Sebagai salah satu bentuk mencegah penyebaran Covid 19, Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Malang menciptakan inovasi Anjungan Pelayanan Mandiri (APM).

Kepala PN Kelas 1A Malang, Nuruli Mahdilis mengatakan, ini adalah bentuk dari digitalisasi pelayanan.

"Kalau dulu, masyarakat mengurus langsung kepada petugas. Namun kini, semua bisa diakses melalui gadget yang tersedia atau milik masing-masing," ujarnya, Sabtu (19/6/2021).

Ia menjelaskan, inovasi ini memang diciptakan untuk menekan angka persebaran Covid 19.

Di mana Covid-19, dapat tertular dengan komunikasi secara tatap muka atau bertemu langsung.

"Itu yang kami tekan dan hindari, kami tidak ingin ada sentuhan dan pertemuan yang terlalu intens dan banyak," jelasnya.

Dirinya juga berharap, masyarakat dapat menggunakan layanan tersebut dengan maksimal.

"Pelayanan ini kami buat untuk masyarakat. Sehingga kami berharap, masyarakat dapat menggunakan inovasi APM ini semaksimal mungkin," tambahnya.

Sementara itu salah satu pengacara senior sekaligus ketua PERADI Malang Iwan Kuswardi mengungkapkan, inovasi APM telah terintegrasi dengan aplikasi bantuan hukum.

Sehingga, dirinya bisa membimbing masyarakat yang membutuhkan fasilitas bantuan hukum, tanpa harus tatap muka.

"Di inovasi APM, juga tertera bantuan hukum, dan kami yang melayani. Di APM, mulai dari registrasi, pengisian formulir, semua tersedia secara online dan bisa kami bimbing melalui layanan video call. Dan hal ini merupakan salah satu bentuk kemudahan kepada masyarakat Kota Malang, dalam mendapatkan layanan hukum," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved