Berita Gresik
Tekor Biayai Hidup Pacar dan Istri Sah, Pria Gresik Kambuh Mencuri dan Nahas Sasarannya Pendekar
Gara-gara tekor biayai hidup pacar dan istri sah, Arif Rahman Hakim, warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah nekat mencuri.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Gara-gara tekor biayai hidup pacar dan istri sah, Arif Rahman Hakim, warga Desa Pangkahwetan, Kecamatan Ujungpangkah nekat mencuri.
Apesnya, rumah yang disatroni maling kambuhan ini dihuni para pendekar silat.
Kejadian itu berlangsung dini hari.
Arif Rahman Hakim yang baru bebas dari penjara berkat program asimilasi dari pemerintah pada awal tahun 2021ini menyelinap ke rumah Jalan KH. Syafii, Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Dia langsung mengincar sebuah handphone yang sedang di-charge di rumah itu.
Dia pun diam-diam mendekati sasaran dan langsung melepas chargernya.
Baca juga: Jabat Kapolresta Malang, AKBP Budi Hermanto Ingin Berikan Semangat Positif untuk Masyarakat
Tiba-tiba handphone hingga membuat pemiliknya terbangun.
Melihat hal itu, pemuda berusia 26 tahun ini berpura-pura masuk ke dalam rumah untuk buang air ke toilet.
Pemilik HP yang sempat melihat pelaku sempat menanyakan kepada orang yang berada di dalam rumah.
Ternyata tidak ada yang mengenali Arif.
Alhasil, pelaku dibawa ke teras rumah dan diberikan sebatang rokok untuk ditanyai baik-baik maksud dan tujuan masuk ke dalam rumah saat dinihari.
Pelaku yang awalnya beralasan numpang ke toilet, akhirnya mengaku bahwa mau mencuri handphone.
Setelah berkata jujur, pelaku langsung mengeluarkan jurus seribu kaki dari rumah korban.
Korban beserta rekannya yang merupakan pendekar silat langsung mengejar, pelaku pun ditangkap dan diamankan polisi.
Menghindari amukan masa, pelaku dikeler menuju Mapolsek Manyar beserta barang bukti handphone dan kabel charger.
Kapolsek Manyar, Iptu Bima Sakti mengatakan, pelaku merupakan seorang residivis, sudah bolak-balik keluar masuk penjara karena kasus pencurian.
“Modusnya tersangka berpura-pura numpang ke toilet, dia warga Gresik berstatus residivis sudah pernah ditahan dan diamankan Polres Gresik tahun 2018, setelah bebas beraksi lagi dan ditangkap Polsek Panceng, baru bebas awal tahun ini dan berhasil kami amankan,” terangnya di Mapolsek Manyar, Jumat (18/6/2021).

Menurut kapolsek, tersanka adalah pemain lama.
Dari pengakuannya dia kerap beraksi di wilayah Kecamatan Panceng, Ujungpangkah dan Manyar.
Lokasi yang dijadikan sasaran oleh tersangka adalah sebuah warung kopi, musala, pom bensin dan rumah kosong.
Setiap beraksi selalu memilih waktu dinihari, saat korban lengah atu tertidur dan suasananya sepi.
Untuk mengelabuhi korban, tersangka mengendarai sepeda motor jenis sport berharga mahal berkisar puluhan juta.
“Sasaran berupa handphone, dari hasil penyelidikan total sekitar 7 sampai 8 handphone hasil curian dijual di Facebook, dengan cara diposting di grup Facebook. Handphone curian dijual dengan harga Rp 300 ribu,” terangnya.
Selain di Gresik, tersangka melakukan aksi pencurian di wilayah luar lainnya, yaitu di Kabupaten Jombang dan Kabupaten Nganjuk. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Polres yang menjadi lokasi kejahatan tersangka di luar kota.
Sejak keluar penjara, pelaku yang sudah beraksi di sejumlah lokasi berhasil mengumpulkan uang hasil curian sebesar Rp 2 juta.
Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, karena memiliki seorang istri dan tiga orang anak.
Alumnus Akpol 2013 ini mengimbau masyarakat khususnya di wilayah Manyar agar selalu berhati-hati dan tetap waspada kepada orang-orang di sekitar. Memasang kunci ganda dan meningkatkan pengawasan di rumah.
Arif saat di Mapolsek Manyar hanya bisa menunduk, pria yang bekerja sebagai penjual pakaian secara daring ini mengaku menyesali perbuatanya yang kembali masuk ke dalam penjara.
“Uangnya buat kebutuhan istri dan pacar, saya menyesal,” singkatnya sambil tertunduk di kantor polisi.
Penyesalan tersangka berakhir sia-sia, dia tidak bisa lagi membagi waktu antara istri bersama ketiga anaknya dan seorang wanita lain yang diam-diam menjadi kekasihnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Polisi telah mengamankan barang bukti handphone dan kabel charger milik korban.
--