Sabtu, 11 April 2026

Berita Gresik

Edarkan Sabu ke Gresik, Warga Surabaya Dituntut Hukuman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar

Warga Wonokromo, Surabaya dituntut hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa Kejari Gresik.

Penulis: Sugiyono | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Sugiyono
DITAHAN - Terdakwa Ari Wahyudi saat mengikuti sidang secara daring dari rutan kelas II B Gresik, Jumat (18/6/2021). 

SURYA.CO.ID, GRESIK - Terdakwa Ari Wahyudi (28) warga Bumiarjo Lebar, Kelurahan Darmo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya dituntut hukuman penjara oleh Jaksa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik akibat mengedarkan narkoba jenis sabu, Jumat (18/6/2021).

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Gresik, Faris Almer Romaadhona. Bahwa, terdakwa Ari Wahyudi terbukti bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menuntut, supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik menghukum terdakwa Ari Wahyudi dengan hukuman penjara selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Faris.

Selain itu, barang bukti sabu seberat 0,30 gram dan sebuah ponsel dirampas untuk dimusnahkan. Sedangkan, sepeda motor Suzuki smash Nopol L 4134 IQ dikembalikan kepada terdakwa.

Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Faridatul Bahiyah dari kantor bantuan hukum Juris Law Firm mengatakan, atas tuntutan tersebut akan menyampaikan pembelaan secara tertulis.

"Kami akan sampaikan pembelaan secara tertulis," kata Faridatul.

Sidang yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik, Ari Karlina menutup sidang dangan mengetuk palu sidang.

Diketahui, terdakwa Ari Wahyudi ditangkap jajaran Polres Gresik pada Senin (4/1/2021).
Saat itu, terdakwa sedang mengirim narkotika jenis sabu di wilayah Desa Krikilan, Kecamatan Driyorejo. Namun, perbuatannya berhasil digagalkan oleh anggota Polres Gresik.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved