Berita Malang Raya
DPUPR Kota Batu Sertifikasi Aset Tanah Bawah Jalan Raya, Ini Tujuannya
Tujuannya untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.
Penulis: Benni Indo | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BATU – Pemerintah Kota Batu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) tengah menginventarisir aset tanah di bawah jalan raya.
Sertifikasi itu dilakukan siring adanya imbauan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pemkot Batu yang telah disampaikan langsung di Balaikota Among Tani beberapa waktu lalu.
KPK terus mendorong dilakukannya percepatan sertifikasi dan pengamanan aset milik pemerintah daerah (Pemda) se-Jawa Timur pada 2021 ini.
Tujuannya untuk mencegah terjadinya potensi tindak pidana korupsi dalam bentuk penyalahgunaan aset.
"Seluruh sertifikasi aset tanah di bawah jalan raya punya arti penting sebagai upaya mengamankan aset negara, dalam hal ini aset Pemerintah Kota Batu," ujar Kepala DPUPR Kota Batu, Alfi Nur Hidayat, Kamis (17/6/2021).
Dari hasil penelusuran aset jalan, irigasi dan jembatan yang telah dilakukan, Kota Batu memiliki jalan sepanjang 422 Km dan terbagi menjadi tiga kategori.
Baca juga: Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Satgas Kabupaten Lumajang Siapkan 260 Bed Isolasi
Kategori jalan provinsi 38 Km, jalan Kota 264 Km dan jalan lingkungan 174 Km.
Aset yang juga memiliki fungsi sosial dan dikuasai oleh negara sesuai UU Pokok Agraria dan UU tentang Jalan.
"Ke depannya perlu menginisiasi regulasi baik itu berupa Perwali maupun Peraturan Daerah Tentang Sempadan Jalan dan Sempadan Sungai agar masyarakat semakin paham dan jelas ketika akan melakukan investasi dan atau membangun rumah tinggal," terang Alfi.
Regulasi yang telah dibuat perlu disosialisasikan dengan maksimal agar tidak terjadi pembangunan yang menyalahi aturan.
Tidak sedikit masyarakat membangun rumah memasuki garis sempadan bangunan (GSB) terhadap Jalan, Sungai dan Jaringan Irigasi.
"Bahkan beberapa orang menyebutkan bahwa bangunan terluar adalah bangunan pagar. Padahal, bangunan terluar adalah ruang fisik bangunan dengan komposisi yang lengkap mulai dari pondasi, sloof, pasangan bata, pintu, jendela, plafon, dan atap,” jelasnya.
Sertifikasi aset tanah di bawah jaringan jalan termasuk Ruang Milik Jalan (RUMIJA), aset tanah sempadan sungai atau irigasi dan aset tanah di bawah jembatan sangat penting sebagai pengamanan terhadap aset negara.
Di sisi lain, untuk memberikan kepastian hukum yang jelas dan tegas terhadap investasi-investasi yang masuk ke Kota Batu.
Kepala Badan Keuangan Dan Aset Daerah (BKAD) Kota Batu M Chori menjelaskan Pemkot Batu sudah bekerja sama dengan BPN dan KPK beberapa waktu lalu untuk pengamanan sertifikasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/balai-kota-among-tani-kota-batu-tempat-wali-kota-wakilnya-dan-semua-kedinasan.jpg)