Selasa, 28 April 2026

9 Merek STB yang Sudah Dapat Sertifikat Perangkat dari Kominfo Beserta Harga dan Cara Pakai

Inilah 9 merek Set Top Box ( STB) yang sudah mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( Kominfo

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
by techno.id
Ilustrasi TV analog. Dua bulan lagi pemerintah mulai mematikan siaran TV analog di Surabaya dan Jatim. 

SURYA.CO.ID - Inilah 9 merek Set Top Box ( STB) yang sudah mendapatkan sertifikat perangkat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia ( Kominfo).

Diketahui, saluran TV analog di Indonesia akan dimatikan secara bertahap per wilayah.

Ketika saluran TV analog dimatikan, tentu penonton tidak bisa lagi menikmati siaran televisi melalui antena biasa tanpa beralih ke digital.

Bagi masyarakat pengguna TV analog harus memakai perangkat Set Top Box (STB) supaya bisa menerima siaran TV digital.

STB merupakan alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Baca juga: Cara Cari Sinyal TV Digital Pakai Set Top Box (STB) Saat Siaran TV Analog di Jatim Dimatikan

Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV analog yang dimiliki.

Tetapi, pengguna tetap harus memiliki antena digital.

Sebab, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital.

Cara pertama, untuk beralih ke televisi digital adalah dengan membeli STB dan antena digital.

Alat ini bisa dibeli melalui marketplace dengan harga yang berbeda-beda.

Cara kedua adalah dengan mengganti televisi analog ke tv digital.

Televisi digital sekilas tampak serupa dengan televisi biasa.

Sehingga saat hendak membeli, pengguna perlu memastikan apakah televisi tersebut mendukung siaran digital atau tidak.

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB.

Namun, tetap harus menggunakan antena digital.

Hal itu disampaikan Ketua KPID Kepri, Henky Mohari melalui telepon, Kamis (3/6/2021) malam.

"Antena dan televisi analog yang dimiliki masyarakat saat ini tetap bisa digunakan, hanya saja harus ada penambahan STB agar siaran digital bisa ditangkap oleh televisi analog, baik oleh televisi tabung atau televisi layar datar yang belum digital," terang Henky Mohari.

Selain komitmen pembagian STB oleh penyelenggara mux, pemerintah juga akan membagikan STB kepada masyarakat miskin atau kurang mampu secara gratis.

"Bagi masyarakat mampu mungkin bisa langsung mengganti televisinya dengan televisi digital atau 'smart tv' atau bisa beli langsung STB di pasaran dengan kisaran harga sekitar Rp 200.000-Rp 300.000," papar Henky.

Sementara dari laman siarandigital.kominfo.go.id, disebutkan 9 merek STB yang sudah mendapat sertifikat perangkat dari Kominfo, meliputi:

1. Nexmedia tipe NA1300/DVB-T2 MPEG4 HD

2. Polytron tipe PDV 600T2

3. Ichiko tipe 8000HD

4. Akari tipe ADS-2230

5. Akari tipe ADS-210

6. Akari tipe ADS-168

7. Venus tipe Brio

8. Tanaka tipe T2

9. Mito tipe 3255

Untuk harga, setiap merek STB dibanderol dengan harga yang berbeda-beda.

Umumnya, harga STB berkisar antara Rp 200 ribu sampai Rp 400 ribu.

Cara Pakai STB DVB-T2

1. Pastikan TV dan STB terhubung dengan listrik

2. Nyalakan TV, kemudian masuk ke mode AV

3. Bila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, dan seterusnya

4. Setelah mode AV ditentukan, nyalakan STB Tekan tombol "Menu" pada remot STB

5. Cari menu "Pencarian Saluran" dan pilih "Pencarian Otomatis".

6. Tunggu hingga pencarian selesai

7. Jika pencarian sudah selesai pilih "Simpan"

8. Selamat sinyal siaran TV digital sudah berhasil ditangkap.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved