Berita Jember
Ancam Beritakan Perselingkuhan Warga, Dua Wartawan di Jember Diciduk Polisi
Kini kedua wartawan gadungan tersebut telah mendekam di sel Polres Jember. Polisi masih mendalami perkara tersebut.
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Modus pemerasan dengan mencatut profesi jurnalis masih kerap terjadi di daerah, seperti di Jember ini. Dua orang wartawan media online harus berurusan dengan polisi gara-gara dugaan pemerasan terhadap seorang warga, dengan ancaman akan memberitakan dugaan perselingkuhan yang dilakukan.
Kedua pelaku ternyata wartawan abal-abal alia jurnalis palsu, yaitu MA (41), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang; dan ME (38), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Keduanya meminta uang kepada korbannya sebesar Rp 17 juta.
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika mengatakan, dugaan pemerasan terjadi di dua tempat berbeda yakni di tepi jalan Pasar Sumberejo, Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan, dan di depan Masjid Hidayatullah Kecamatan Jenggawah.
Pemerasan di Kecamatan Wuluhan terjadi Jumat (11/6/2021), dan yang di Kecamatan Jenggawah dilakukan Sabtu (12/6/2021). Kedua orang itu memeras warga berinisial DN setelah lelaki itu keluar dari hotel bersama seorang perempuan.
Keduanya membuntuti dan mendatangi korban. Dua wartawan abal-abal itu mengancam memberitakan perbuatan DN kecuali korban memberi uang senilai Rp 17 juta. Namun karena tidak memiliki uang sebesar itu, DN akhirnya hanya memberi Rp 3 juta.
Tetapi pemerasan terus dilakukan kedua pelaku. Karena merasa diteror dan diperas, DN akhirnya melapor ke Polres Jember. "Kedua tersangka mengaku sebagai wartawan, dan diduga memeras korban. Korban melaporkan pemerasan itu," ujar Kadek Ary, Rabu (16/6/2021).
Kini kedua wartawan gadungan tersebut telah mendekam di sel Polres Jember. Polisi masih mendalami perkara tersebut.
"Dari hasil pengembangan diketahui masih ada nama tersangka lain yang identitasnya sudah kami kantongi yakni AG dan SS. Keduanya diduga turut serta dalam pemerasan tersebut dan masih dalam pengejaran," imbuh Kadek Ary.
Dalam perkara itu, polisi menyita barang bukti antara lain, satu unit mobil Escudo, tiga unit ponsel, uang tunai Rp 2 Juta, dua kartu pers.
Polisi menjerat kedua orang tersangka itu memakai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. "Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun. Pelaku masih dalam proses penyidikan," pungkas Kadek Ary. ****