Apa Itu STB yang Dipakai TV Analog Agar Tetap Bisa Nonton Siaran TV Digital?

Apa itu STB (set top box) yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siaran televisi yang berpindah ke digital?

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Youtube
Ilustrasi perbedaan TV analog dan TV digital.Berikut cara agar TV analog masih bisa mendapatkan siaran TV digital. 

SURYA.co.id - Apa itu STB ( set top box) yang bisa digunakan untuk TV Analog agar tetap bisa nonton siaran televisi yang berpindah ke digital?

STB adalah alat untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV Analog biasa.

Masyarakat tak perlu khawatir dengan rencana pemerintah yang akan mematikan siaran TV analog.

Pasalnya, masyarakat bisa memanfaatkan STB untuk bisa melihat siaran TV analog

Dengan menggunakan STB, pengguna tidak perlu mengganti TV analog yang dimiliki.

Namun, pengguna tetap harus memiliki antena digital.

Pasalnya, STB hanya berfungsi sebagai pengubah sinyal dari digital ke analog.

Sinyal digital tersebut masih harus ditangkap menggunakan antena digital.

Dengan demikian, cara pertama untuk beralih ke televisi digital adalah dengan membeli STB dan antena digital.

Alat ini bisa dibeli melalui marketplace dengan harga yang berbeda-beda.

Cara kedua adalah dengan mengganti televisi analog ke tv digital.

Televisi digital sekilas tampak serupa dengan televisi biasa.

Sehingga saat hendak membeli, pengguna perlu memastikan apakah televisi tersebut mendukung siaran digital atau tidak.

Jika sudah menggunakan televisi digital, pengguna tidak memerlukan STB.

Namun, tetap harus menggunakan antena digital.

Cara mencari siaran digital melalui STB

Lantas, bagaimana cara menikmati siaran TV digital bagi pengguna TV analog?

Berikut langkah-langkahnya di bawah ini.

1. Pertama, pastikan TV analog dan perangkat STB DVBT2 Anda sudah saling terhubung.

2. Kemudian, nyalakan TV Anda lalu masuk ke mode AV.

3. Apabila terdapat beberapa mode AV, sesuaikan dengan koneksi STB, misalnya AV1, AV2, atau lainnya.

4. Jika mode AV sudah ditentukan, Anda bisa langsung menyalakan perangkat STB.

5. Tekan tombol "Menu" pada remot STB, lalu cari opsi "Pencarian Saluran" dan klik "Pencarian Otomatis".

6. Tunggu hingga perangkat berhasil mencari sinyal siaran TV digital sampai selesai.

7. Setelah pencarian sinyal sudah selesai, Anda bisa langsung memilih opsi "Simpan".

8. Nantinya, TV analog Anda akan menampilkan siaran TV digital secara otomatis.

9. Perlu dicatat, untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan menggunakan STB, TV analog Anda harus selalu berada dalam mode AV.

Informasi mengenai STB dan TV digital yang sudah tersertifikasi Kementerian Kominfo dapat dilihat melalui tautan berikut ini.

Saat proses ASO/digitalisasi penyiaran selesai nanti, tidak akan ada siaran analog yang tersedia, sehingga pemilik TV analog tidak akan bisa menerima siaran digital televisi jika tidak memasang STB.

Sedangkan pengguna yang sudah menggunakan TV digital, cukup membeli antena khusus siaran digital dan dapat langsung menikmati siaran tanpa STB.

STB maupun TV digital dapat dibeli di toko elektronik maupun marketplace online.

Dibalik mematikan siaran TV analog

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menghentikan siaran televisi analog pada 17 Agustus mendatang.

Proses penghentian TN analog (Analog Switch Off/ASO) akan dilakukan dalam beberapa tahap hingga 2 November 2022 mendatang.

Migrasi siaran televisi analog ke digital disebut dapat menghemat penggunaan pita frekuensi 700 MHz, atau umum disebut digital dividend.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, hasil efisiensi tersebut akan digunakan untuk layanan telekomunikasi seluler.

"Kita semua telah ketahui yang saat ini (pita frekuensi 700 MHz) seluruhnya digunakan hanya untuk siaran televisi analog," kata Johnny sebagaimana dikutip KompasTekno dari halaman resmi Kominfo, Selasa (15/6/2021).

Mengutip data dari Boston Consultant Group tahun 2017, Johnny mengatakan, langkah ini akan menghasilkan multiplier effect, termasuk mendongkrak angka PDB sekitar Rp 443 triliun, pajak Rp 77 triliun, serta menciptakan lebih dari 230.000 lapangan kerja baru serta 181.000 unit usaha baru.

Ia juga menjamin semua penyelenggara siaran swasta, lokal, maupun komunitas yang membutuhkan hak siaran, akan disediakan oleh pemerintah.

"Sehingga tidak mengganggu penyiaran bagi lembaga penyiaran dan tidak juga menghambat bagi masyarakat sebagai pembeli saham televisi masing-masing di rumah," pungkas Johnny.

Jadwal lengkap penghentian siaran televisi analog bisa dilihat melalui tautan berikut ini.

Rencana lama

Wacana penggunaan frekuensi 700 MHz untuk industri telekomunikasi sejatinya sudah muncul sejak 2015 lalu.

Rudiantara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika, mengatakan rentang frekuensi tersebut tengah dipersiapkan untuk implementasi pita lebar dalam industri telekomunikasi.

"Kami menginginkan frekuensi 700 MHz digunakan untuk broadband," kata Rudiantara, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI (27/1/2015). (Kompas.com)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved