Liputan Khusus

Pemkot Surabaya akan Evaluasi Penghuni Lama Rusunawa

Jika mereka layak untuk naik kelas tinggal di hunian lain, sebaiknya tidak memperpanjang tinggal di rusunawa

surya.co.id/febrianto ramadani
Kondisi Rumah Susun Sewa (Rusunawa) Babat Jerawat, Pondok Benowo Indah, Kecamatan Pakal, Kota Surabaya nampak sepi, Sabtu (29/5/2021). Rusunawa milik Pemkot itu masih dihuni 13 KK. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Wali Kota Surabaya Armuji berjanji akan menggelar inspeksi mendadak sidak di rumah susun sewa (Rusunawa) milik Pemerintah Kota.

Tujuannya memastikan kondisi para penghuni sesuai dengan aturan.

"Pastinya akan kami sidak. Untuk melihat perkembangan lingkungan di sana seperti apa. Jangan sampai tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Armuji, Sabtu (22/5/2021).

Armuji mengungkapkan keberadaan penghuni rusun akan dimonitor perkembangannya.

Terutama menyangkut kemampuan ekonomi warga rusun.

“Jika mereka layak untuk naik kelas tinggal di hunian lain, sebaiknya tidak memperpanjang tinggal di rusunawa," tegasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya Maria Ekawati Rahayu menyatakan, pihaknya akan  melakukan evaluasi terhadap sejumlah penghuni rusun yang lama.

Yayuk, sapaan akrabnya, menambahkan, saat ini sudah mencapai sekitar 11.000 kepala keluarga yang antre mengajukan permohonan tinggal di rusunawa.

Sedangkan jumlah rusun yang dikelola Pemkot Surabaya berjumlah 21 rusunawa.

"Akan lebih tegas untuk dilakukan evaluasi tahun ini. Semua demi kenyamanan bersama. Mereka yang sudah ekonominya tidak lagi MBR atas kesadarannya memberi kesempatan kepada yang berhak. Saat ini, izin tinggal baru bagi pendaftar tengah diproses. Pemohon diminta bersabar karena proses ini membutuhkan waktu yang tidak singkat," terangnya, Kamis (20/5/2021).

Salah satu syarat penghuni rusun, kata Yayuk, adalah ber-KTP Surabaya dan warga kurang mampu atau masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). 

Sesuai aturan, Tata kelola dan masa huni rusunawa harus sesuai Perda 2/2013 dan Perwali 05/2020, bahwa masa tinggal penghuni rusunawa tiga tahun.

"Tarif sewa rusunawa tidak lebih dari Rp 100.000 per bulan. Kalau menempati lantai paling atas lebih murah hingga Rp 43.000. Jika penghuni ekonomi sudah mapan, sebaiknya diminta tidak memperpanjang masa huni rusun," terangnya.

"Kami akan perketat lagi tahun ini. Penghuni yang tinggal di rusunawa harus sesuai batas waktu yang ditentukan. Saya tahu konsekuensinya bakal ribut. Tapi ini aturan dan ada yang lebih berhak," tandasnya. (Luhur Pambudi/Febrianto Ramadani)

Sumber: Surya Cetak
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved