Berita Malang Raya
Satlantas Polresta Malang Kota Gencar Lakukan Penindakan Motor Berknalpot Brong
Ada 50 kendaraan memakai knalpot brong diamankan dan disita di unit tilang Satlantas Polresta Malang Kota.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, MALANG - Suara memekakkan telinga serta mengganggu kenyamanan masyarakat, membuat Satlantas Polresta Malang Kota tidak tinggal diam untuk melakukan penindakan kendaraan bermotor memakai knalpot brong.
Setidaknya, ada 50 kendaraan memakai knalpot brong diamankan dan disita di unit tilang Satlantas Polresta Malang Kota.
Sebagian besar kendaraan yang diamankan tersebut, merupakan sepeda motor. Mulai dari sepeda motor sport, matic, hingga bebek.
Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppi Anggi Khrisna mengatakan, bahwa jumlah itu adalah hasil dari operasi sejak bulan Mei 2021.
"Hal itu terhitung menurun, apalagi setelah kami galakkan gerakan anti knalpot brong. Turunnya cukup signifikan, dibandingkan dengan waktu-waktu sebelumnya," ujarnya, Rabu (9/6/2021).
Baca juga: Tandai Boyongan, Pedagang dan Dinas Perdagkum Gelar Tasyakuran di Pasar Legi Ponorogo
Baca juga: Srikandi Polda Jatim Ikut Bagikan Masker dan Sembako ke Warga Kabupaten Bangkalan
Ia menjelaskan, para pengguna kendaraan bermotor memakai knalpot brong kerap melontarkan alasannya. Mulai sekedar pamer hingga untuk bergaya.
"Kalau untuk digunakan di kompetisi resmi, tidak apa-apa. Tapi kalau digunakan sehari-hari di jalan, suaranya sangat mengganggu," terangnya.
Yoppi juga mengungkapkan, kendaraan yang diamankan itu baru bisa diambil, setelah para pelanggar membayar denda tilang.
"Selain membayar denda tilang, mereka juga diharuskan mengganti knalpot sesuai standar pabrikan. Kalau tidak diganti, kendaraan tetap kami sita," bebernya.
Pihaknya akan terus mengedukasi masyarakat, terkait larangan penggunaan knalpot brong.
"Melalui Dikmas Lantas, kami akan terus mengedukasi masyarakat, kemudian bengkel-bengkel, dan pihak-pihak terkait. Karena penggunaan knalpot brong, sudah dinyatakan ilegal dan melanggar hukum," tandasnya.