Video Syur Gisel
Masih Ingat Kasus Viral Video Syur Gisel? Roy Suryo Komentari Tuntutan Terhadap 2 Penyebarnya
Anda masih ingat kasus viral Video Syur Gisel yang sempat membikin heboh? Sekarang kelanjutan kasusnya pada tahap penuntutan 2 penyebarnya.
SURYA.co.id | JAKARTA - Anda masih ingat kasus viral Video Syur Gisel yang sempat membikin heboh? Sekarang kelanjutan kasusnya pada tahap penuntutan 2 penyebarnya.
Ya, Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua penyebar video mesum Gisel atau Gisella Anastasia dengan Michael Yukinobu de Frentes yang dibuat di sebuah hotel di Medan pada 2017 dengan tuntutan 1 tahun kurungan penjara.
Roy Suryo selaku pakar telematika ikut memberikan komentar atas tuntutan jaksa kepada dua penyebar video mesum tersebut.
Kedua penyebar itu adalah PP dan MN. Mereka dianggap sah dan meyakinkan bersalah dengan melanggar undang-undang ITE.
Kedua terdakwa juga dituntut denda sebesar Rp 50 juta. Apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Menanggapi hal ini, pakar telematika yang juga mantan Menpora Roy Suryo menilai tuntutan terhadap kedua terdakwa sudah tepat karena melanggar aturan perundang-undangan.
“Tuntutan Jaksa terhadap dua penyebar video 19 detik GA dan NB ini memang sudah tepat sebagaimana analisis saya sejak awal dulu,” kata Roy Suryo kepada Warta Kota, Selasa (8/6/2021).
Hanya saja, Roy menilai kedua terdakwa, tetap bukan penyebar pertama video asusila itu, yang kesalahannya harus ditumpahkan semuanya pada mereka.
“Sebab akan lebih baik lagi kalau bisa menyidangkan pengedar pertama video, sekaligus retaker atau orang yang merekam ulang video tersebut dari file aslinya dan diedarkan secara luas,” kata Roy.
Menurut Roy, video 19 detik yang diunggah ke media sosial dan sempat heboh memang bukan versi asli.
Video itu diambil ulang oleh orang lain dan kemudian tersebar di media sosial.
Gisella Anastasia sendiri sempat diminta keterangannya di hadapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan sebagai saksi atas kasus penyebar video asusila dirinya yaitu dua terdakwa PP dan MN.
Dia mengaku tidak ada dendam atau marah kepada keduanya karena mereka bukanlah penyebar pertama.
“Dari mulut saya, saya bilang tadi di hadapan majelis hakim. Saya tahu persis mereka bukan berniat menjelek-jelekkan kepada saya dengan menyebarkan video seks. Saya sama sekali tidak ada niatan mau memberatkan mereka. Mereka hanya mengikuti tren kali ya,” kata Gisella Anastasia pada Maret 2021 lalu.
Kasus video asusila yang menjerat Gisella Anastasia sempat menghebohkan jagat Twitter tanah air pada 6 November 2020 silam.
Kala itu, beredar video seks dengan pemeran wanita mirip Gisel berdurasi 19 detik dengan seorang lelaki di sebuah kamar.
Pada 12 November 2020, penyebar video konten asusila mirip Gisella Anastasia ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ada dua orang yang berhasil diamankan polisi kala itu. Keduanya berinisial PP dan MN.
Keduanya diamankan petugas karena diduga menyebarkan video syur mirip Gisel cukup masif di media sosial.
Baik PP maupun MN dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 Undang Undang ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. (Warta Kota)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/fakta-kasus-video-syur-gisel-mantan-gading-marten-tersangka-tapi-tak-ditahan-polisi.jpg)