Opini
Dominasi Negara Hukum Vs Kekuasaan
Selalu digembar-gemborkan negara kita adalah negara hukum. Namun bagaimana senyatanya yang terjadi? sudahkah hukum menjadi panglima tertinggi?
Oleh : Yayan Sakti Suryandaru, Staff Pengajar Departemen Komunikasi FISIP Unair Surabaya
Selalu digembar-gemborkan negara kita adalah negara hukum.
Tetapi bagaimana prakteknya? Pemimpin partai yang juga pemilik media menggunakan medianya untuk berkampanye, padahal masih belum waktunya berkampanye. Iklan-iklan melakukan pelecehan seksual, berpenampilan tenaga kesehatan melakukan testimoni, iklan-iklan yang superlatif (melebih-lebihkan), iklan yang menggunakan perempuan sebagai objek seksual, dan iklan yang tiba-tiba bisa menyembuhkan.
Menjadi pertanyaan kita siapa yang terkena ketentuan di dalam sebuah aturan atau hukum? Ketika kekuasaan menjadi kekuatan utamanya, hukum pun bisa dikangkangi, padahal semua pihak berkedudukan sama di mata hukum. Tidak ada teguran bagi sanksi atau pelanggarnya. Dia bebas melenggang, padahal sudah diatur di dalam ketentuan itu bagi pelanggarnya. Dia bisa terkena sanksi pidana atau perdata. Butuh waktu berapa tahun supaya negara ini betul-betul didominasi oleh aturan hukum? Misalnya, Belanda negara kecil di Eropa yang memiliki Mahkamah Konstitusi International dan Fakultas Hukumnya (Utrecht) yang terkenal. Semua hukum bermuara di negara itu sehingga dia disebut kampium negara hukum.
Negara Hukum
Di negara ini sudah jamak terjadi sebuah negara hukum. Tidak ada sanksi tegas terhadap pelanggarnya yang sedang melanggar aturan. Sanksi itu sebetulnya terasa ringan, bahkan tidak berlaku bagi yang bisa mengatur kondisinya. Dia bisa tidak terkena sanksi, cuma tahanan kota, atau bebas melenggang.
Padahal, di atur didalamnya bentuk sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya.
Hukum itu terasa ada atau tiada, nyaris tak terdengar atau dalam sosiologi ini disebut sebagai anomie (kondisi dengan tidak adanya hukum). Ada hukum tetapi tidak dipatuhi, kita bisa melihat pada kondisi mudik yang lalu. Ada peraturan yang melarang untuk mudik, tetapi masyarakat berusaha untuk mengakalinya dengan cara lewat jalan tikus, menumpang pada truk kendaraan di bak terbuka, dan berusaha menerobos tanda dilarang melintas.
Cara berperilaku orang di jalan, menunjukkan taraf dia taat pada aturan atau hukum. Dia rela menerobos lampu merah, padahal sudah diatur tidak boleh menerobos jika lampu traffic light menyala merah. Dia menggunakan knalpot brong, padahal dilarang menggunakan aksesoris di luar pabrikan. Orang tidak takut pada sebuah aturan, tetapi lebih segan pada polisi tidur, dan petugas yang mencegatnya. Jadi, jika tidak ada petugas dianggap tidak ada aturan hukum.
Padahal sejak sekolah dia mendapatkan pendidikan berlalu lintas atau bagaimana cara dia mematuhi aturan hukum. Dalam agama manapun diajarkan orang untuk mematuhi sebuah aturan.
Pengetahuan P4 disosialisasikan, pendidikan kewarganegaraan dan wawasan kebangsaan menjadi salah satu persyaratan kenaikan jenjang kepangkatan. Rasanya seperti angin lalu. Orang dengan begitu bebasnya melanggar aturan hukum meskipun dia tahu sanksi apa yang telah dikenakannya.
Misalnya, perempuan tetap saja menerima tindak pelecehan seksual meskipun ada UU KDRT. Ada sanksi tegas terhadap pelanggarnya, tetapi tetap saja anak ingusan bebas melakukan cat calling jika ada perempuan yang melintas. Di negara lain yang sudah maju, orang telanjang pun tidak akan dilecehkan. Tetapi di negara ini perempuan yang berjilbab pun akan menerima tindak pelecehan seksual.
Juga iklan-iklan yang nyatanya melanggar aturaran. Masih banyak iklan yang melanggar aturan meskipun sudah diatur dalam iklan Etika Pariwara Indonesia (Epi). Masih banyak iklan yang melanggar ketentuan masa kadaluwarsa, menyinggung perasaan pemeluk agama tertentu, hyperbolic, dan menjadikan anak-anak sebagai objek pemikat sebuah iklan.
Mereka bebas melakukan pelanggaran karena untuk beriklan itu membutuhkan biaya pemasangan. Itulah yang menghidupi urat nadi media massa di Indonesia. Media tidak bisa tanpa sebuah iklan. Sebuah sinetron pun bisa disisipi iklan ketika ramai-ramainya cerita. Sehingga media akan mati-matian mempertahankan keberadaan sebuah pengiklan. Semua dikorbankan demi sebuah iklan. Sebuah waktu block time bisa diberi oleh sebuah perusahaan untuk mempromosikan produknya. Kelihatannya, hal ini sudah biasa dan berlangsung lama karena tidak ada yang menegur atau memberi peringatan terhadap pelanggarannya.
Tips Meluruskan