CPNS 2021

Beredar Bocoran Formasi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek, Benarkah? Ini Penjelasan Sekretaris Dikti

Beredar bocoran formasi CPNS 2021 Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek). Benarkah?

Penulis: Arum Puspita | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.CO.ID
ILUSTRASI bocoran formasi CPNS 2021 

Sebelumnya, PLT Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Paryono membenarkan bahwa pendaftaran CPNS 2021 belum dibuka hingga saat ini.

Adapun hal itu juga telah disampaikan BKN melalui Surat Kepala BKN Nomor: 4761/B-KP.03/SD/K/2021 tentang Pengadaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021.

Paryono mengungkapkan, pertimbangan belum dibukanya seleksi CPNS 2021 dan PPPK dijelaskan pada poin delapan dalam surat yang ditandatangani oleh Kepala BKN Bima Haria Wibisana tersebut.

"Mengingat masih terdapat beberapa peraturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, PPPK, dan PPPK Guru tahun 2021 yang belum ditetapkan oleh Pemerintah serta masih adanya usulan revisi penetapan kebutuhan (formasi) oleh beberapa instansi, maka jadwal pelaksanaan seleksi akan diinformasikan lebih lanjut," kata Bima dalam suratnya.

Dalam surat yang dikeluarkan di Jakarta, 28 Mei 2021 itu tidak dijelaskan secara gamblang kapan tanggal pasti pelaksanaan seleksi CPNS 2021 dan PPPK.

Sementara itu, Paryono juga belum bisa menyebutkan tanggal pasti kapan pendaftaran CPNS 2021 dibuka

"(Pendaftaran CPNS 2021 dan PPPK) Belum ada tanggal pastinya," ujarnya

Syarat CPNS 2021

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI.
- Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI.
- Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik (parpol) atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019, batas usia pelamar CPNS 2021 minimal adalah 18 tahun dan maksimal 35 tahun. 

Sedangkan untuk jabatan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis ketentuan batasan umurnya maksimal 40 tahun. Calon PNS yang mengundurkan diri saat masa percobaan tidak diperbolehkan mengikuti seleksi PNS pada periode selanjutnya.

Dokumen Pendaftaran CPNS 2021

Berkaca dari pendaftaran CPNS tahun sebelumnya, setelah melakukan pendaftaran di akun SSCN, para pelamar diminta untuk mulai mendaftar di formasi serta instansi yang dipilihnya.

Seusai memilih instansi dan formasi, pelamar CPNS akan diminta melakukan pengunggahan dokumen-dokumen dalam format PDF dan dalam bentuk scan atau JPEG, di antaranya:

- Scan pas foto berlatar belakang merah maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan swafoto maksimal 200 kn bertipe file jpeg/jpg
- Scan KTP maksimal 200 kb bertipe file jpeg/jpg
- Scan surat lamaran maksimal 300 kb bertipe file pdf
- Scan ijazah dan Serdik/STR maksimal 800 kb bertipe file pdf
- Scan transkrip nilai maksimal 500 kb bertipe file pdf
- Scan dokumen pendukung lainnya maksimal 800 kb bertipe file pdf

Sebagai catatan, dokumen yang sudah diunggah dapat diganti selama pelamar belum mengklik tombol “Akhiri Pendaftaran”.

Dalam proses mengunggah dokumen persyaratan, pastikan ukuran dan jenis file tidak melebihi batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN.

Jika melebihi batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen akan ditolak oleh sistem.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved