Berita Tuban

Pria Tuban Cabuli Putri Kandungnya Hingga Empat Kali, Berdalih Mabuk saat Melakukannya

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

Penulis: M. Sudarsono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/m sudarsono
Priyono, pelaku pencabulan anak kandung saat di Mapolres Tuban, Rabu (2/6/2021). 

SURYA.CO.ID, TUBAN - Apa yang dilakukan Priyono (45) asal Kecamatan Montong, di luar kewajaran.

Ia tega mencabuli anak kandungnya sebut saja Bunga (16), lulusan setara SMP.

Bahkan, aksinya tersebut sudah dilakukan sebanyak empat kali di rumah pelaku.

"Ini anak kandung tinggal bersama pelaku, disetubuhi sudah empat kali," kata Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat ungkap kasus, Rabu (2/6/2021).

Ruruh menjelaskan, peristiwa itu dilakukan sejak Mei lalu di rumah pelaku di Kecamatan Montong.

Hampir setiap hari pencabulan itu dilakukan di ruang tamu, mulai tanggal 20, 25, 29, 30 di bulan yang sama, saat malam hari.

Pelaku sendiri diketahui sudah menikah sebanyak tiga kali, namun berujung perceraian.

Baca juga: Keberangkatan Haji 2021, Kemenag Kabupaten Kediri Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Baca juga: Masa Penyekatan Larangan Mudik Lebaran 2021 di Kabupaten Ponorogo Usai

Korban yang tidak punya kuasa untuk melawan hasrat bejat sang bapak, hingga pada saat tertentu meminta saudaranya untuk merekam aksi pencabulan yang dialaminya.

"Direkam oleh saudaranya, lalu melaporkan kejadian ini ke polisi. Ini hampir dilakukan setiap hari, pengakuan pelaku karena mabuk," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat UU RI NO 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak ancaman pidana 15 tahun penjara.

BACA BERITA TUBAN LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved