Berita Malang Raya

Sopir Pikap Laka Maut Poncukusumo Kabupaten Malang Ditetapkan Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

Terkait penanganan hukum tersangka, Agung menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/hayu yudha prabowo
Korban tewas kecelakaan di Poncokusumo tiba di Kamar Jenasah RSSA Malang, Rabu (26/5/2021). 

SURYA.CO.ID, MALANG - Muhammad Asim ditetapkan sebagai tersangka atas peristiwa kecelakaan maut di Poncokusumo.

Sopir mobil pikap Mitsubishi L300 ini dianggap lalai ketika menyetir, sehingga mengakibatkan kecelakaan.

"Hasil pemeriksaan yang diasistensi Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Mabes Polri pada H+1 pasca kecelakaan itu, tersangka atas peristiwa itu adalah sopir (Muhammad Asim). Ia ditetapkan tersangka," terang Kapolres Malang, AKBP Hendri Umar ketika dikonfirmasi, Senin (31/5/2021).

Sopir asal Ranupane, Kabupaten Lumajang diketahui tetap nekat mengemudi walau sedang mengantuk.

"Ketika menyetir sopir kondisinya mengantuk lalu sempat terlelap," ungkap Hendri.

Baca juga: Kadinkes Ponorogo Rahayu Kusdarini Pensiun, Segudang PR Menanti Penerusnya

Baca juga: Langgar Prokes di Tempat Hiburan Malam Kota Surabaya, Sejumlah Pengunjung Disanksi Denda

Baca juga: Bantuan Paket Sembako untuk Warga yang Lakukan Isolasi Mandiri di Kota Kediri

Baca juga: Penyekatan Exit Tol Madyopuro Berakhir, 923 Kendaraan dari Luar Malang Raya Diputar Balik

Asim diketahui telah diperbolehkan menjalani rawat jalan di rumahnya, Ranupane Lumajang.

Ketika kondisinya terus membaik, polisi akan membawanya ke Polres Malang.

"Jika nanti kondisinya sudah membaik, maka akan kami bawa ke Mapolres Malang untuk penyidikan," tutur Hendri.

Di sisi lain, Kasatlantas Polres Malang, AKP Agung Fitriansyah menuturkan anggota Polres Malang akan memantau kondisi tersangka di tempat tinggalnya.

"Terkait indikator tersangka dikatakan kondisinya membaik yakni saat ketika pihaknya sudah bisa menjaga diri," kata Agung.

Terkait penanganan hukum tersangka, Agung menjelaskan tersangka dijerat pasal berlapis.

Di antaranya Pasal 310 ayat 1 sampai 4 tentang kelalaian berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.

Lalu, Pasal 137 ayat 4 tentang larangan kendaraan barang memuat orang.

Ancaman hukuman pada pasal 310 yakni paling lama 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

"Sedangkan pada pasal 137 ancaman hukumannya satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," tutup Agung.

BACA BERITA MALANG RAYA LAINNYA

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved